Pemkab Bogor Antisipasi Keramaian Selama Bulan Ramadhan
Bogor,-
Halo Pabrikers...
Pemkab Bogor melarang segala bentuk kegiatan yang mengundang keramaian selama Ramadan hingga Idul Fitri 2021. Mulai melarang sahur on the road hingga melaksanakan takbir keliling.
Selain itu, dalam pelaksaan salat tarawih di masjid pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas jamaah di dalam masjid. Sementara pelaksanaan alat ied dianjurkan agar dilaksanakan di lingkungan RT masing-masing.
"Dianjurkan buka puasa dan sahur di rumah masing-masing. I'tikaf di masjid pun dilarang. Jadi kegiatan di masjid hanya salat fardhu dan salat tarawih itu pun dibatasi 50 persen," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Senin (12/4).
Ade mengatakan, pelarangan i'tikaf di masjid untuk menghindari penularan Covid-19. Pasalnya, i'tikaf biasanya dilakukan dalam waktu yang lama.
"Lansia dan kalau sedang tidak enak badan sebaiknya jangan ke masjid dulu. Untuk Nuzulul quran juga nanti ada protokol kesehatan ketat, terutama menjaga jarak minimal satu meter," tegas Ade.
Selanjutnya, Pemkab Bogor melarang operasional Tempat Hiburan Malam (THM), spa, panti pijat hingga rumah bernyanyi selama ramadan. Kemudian untuk rumah makan maupun restoran juga tetap dibatasi.
"Rumah makan diizinkan buka pukul 14.00-21.00 WIB. Saat jam sahur juga boleh buka pukul 02.00-04.30 WIB," ujar Ade Yasin.
Semua kebijakan tersebut tertuang dalam Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor.
Sementara Wali Kota Bogor, Bima Arya mengingatkan aparatur di wilayah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat selama bulan suci ramadhan 1442 H/2021.
“Koordinasikan semua, ingatkan pedagangnya. Jika ada indikasi kerumunan yang berlebihan, langsung koordinasikan ke atas, nanti saya akan koordinasikan dengan pihak terkait,” kata Bima Arya, Senin (12/4). (*)