Ada Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor Di 2025, Ini Hitungannya
Hallo Pabrikers, Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Skema ini mencakup dua jenis pajak tambahan, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Skema ini mencakup dua jenis pajak tambahan, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Penerapan opsen PKB dan BBNKB akan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi disalah satu daerah yaitu Samsat Sleman, pengenaan opsen ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, hasil dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi dibagi dengan kabupaten/kota berdasarkan aturan yang berlaku. Namun, melalui UU No. 1 Tahun 2022, mekanisme tersebut diubah. Sistem pembagian hasil pajak kini digantikan dengan sistem opsen, yang dipungut secara langsung bersamaan dengan pembayaran pajak dan bea balik nama.
Dalam UU No. 1 Tahun 2022, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas pajak dengan persentase tertentu. Opsen PKB, yaitu opsen atas pajak kendaraan bermotor, dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal serupa berlaku untuk Opsen BBNKB, yang merupakan tambahan pungutan atas bea balik nama kendaraan bermotor.
Pasal 83 UU No. 1 Tahun 2022 menetapkan tarif opsen PKB dan BBNKB sebesar 66% dari pajak pokok kendaraan bermotor. Sebagai ilustrasi, jika pajak kendaraan Anda sebesar Rp200.000, maka opsen yang dikenakan adalah 66% x Rp200.000 = Rp132.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan menjadi Rp200.000 + Rp132.000 = Rp332.000.
Opsen pajak ini dirancang untuk menjadi sumber pendapatan daerah yang lebih optimal. Meskipun ada penambahan biaya, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan terlalu membebani masyarakat. Tujuan utama dari penerapan opsen pajak adalah meningkatkan kemampuan daerah dalam mengelola sumber daya pajaknya (taxing power). (*)
Source: suara.com