Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Kolom

Dilema Hukum PKWT: Mengurai Uang Kompensasi dan Ganti Rugi Pekerja Mangkir

Reformasi hukum ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan penting dalam pengaturan hubungan kerja, khususnya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah kewajiban pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT setelah memenuhi masa kerja tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

7 jam yang lalu