Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Apindo Dukung Kepmenaker No 88/2023 Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Hallo Pabrikers, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker)No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Jun 10 2023, 07:20

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker)No 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Sutomo menyambut baik dengan lahirnya Kepmenaker tersebut.

“Tentu ini sangat baik. Jika kembali kepada regulasi, tentu sudah banyak yang mengatur mengenai tindakan kekerasan seksual termasuk dalam UU pidana,” ucap Sutomo saat dihubungi Redaksi Jurnalkawasan.com, Kamis (08/06/23).

Sutomo menambahkan bahwa pihaknya akan selalu mendukung seluruh regulasi selagi tidak menghambat kegiatan bisnis. Apindo siap melaksanakan Kepmenaker tersebut, karena memang dari dulu hal-hal yang menyangkut norma-norma kesusliaan dan keagaman telah diterapkan

“Tentu kami siap mengikuti regulasi baru tersebut, karena memang pada dasarnya kami selalu menjunjung tinggi norma-norma kesusliaan dan keagamaan, contoh kecil upaya yang dilakukan mungkin dengan membedakan area loker laki-laki dan perempuan,” tegasnya.

Namun hal yang disoroti ialah mengenai peraturan mengenai cara berkomunikasi. Sutomo menyebutkan bahwa cara berkomunikasi merupakan hal yang kompleks diatur, walaupun perusahaan telah membuat regulasi secara keseluruhan.

“Memang sebetulnya itu agak individu, di mana perindividunya agak sulit dalam membedakan ini termasuk kategori melanggar atau tidak, maka itu harapannya dilakukannya sosialisasi terhadap masyarakat industri. Agar mereka paham mengenai batasan dari melanggar,” sebutnya.

Pembentukan satgas di lingkungan perusahaan akan cukup membantu dan efektif dalam menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Sanksi yang tercantum pada Kepmenaker tersebut sudah dirasa cukup. “Jika berbicara sanksi, tentu ini sangat cukup ya. Karena di perusahaan pun tentu memberikan sanksi tidak hanya masalah kekerasan seksual, semua hal yang melanggar aturan perusahaan tentu mendapatkan sanksi karena telah diatur di PKB,” pungkasnya (rf)

Berita Terkait

No Posts Found