APINDO Kab. Bekasi Sambut Baik Perpres Wajib Lapor Loker ke Pemerintah
Hallo Pabrikers, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Peraturan ini sebagaimana diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditetapkan pada Senin (25/09/23).
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan tentang wajib lapor lowongan pekerjaan. Peraturan ini sebagaimana diterbitkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditetapkan pada Senin (25/09/23).
Dengan adanya peraturan ini, maka para pemberi kerja diharuskan melakukan pelaporan ketika tengah membuka lowongan pekerjaan melalui platform Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Dengan keluarnya Perpres terbaru ini mendapat sambutan positif dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kab. Bekasi, Sutomo. Menurutnya, regulasi ini bukanlah hal yang baru dan justru sudah ada sejak lama.
“Sebetulnya regulasi ketenagakerjaan mengenai Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan sudah ada dari kapan tahun atau sudah ada dari sebelum-sebelumnya, tetapi mungkin di Perpres ini dimuat lebih detail lagi,” katanya kepada Tim Redaksi Jurnalkawasan, Rabu (04/10/23).
Ia pun menyebutkan bahwa dengan adanya regulasi ini akan mempermudah baik perusahaan maupun para pencari kerja.
“Adanya regulasi ini tentu memberikan hal positif bagi perusahaan dan juga pencari kerja, dimana ketika perusahaan butuh orang melalui regulasi ini mereka dapat meninformasikan dan mendapakan calon-calon pekerja, begitupun dengan para pencari kerja yang akan tersistem dalam mendapatkan informasi lowongan kerja yang kredibel,” ungkapnya.
Sutomo pun menuturkan bahwa regulasi tersebut tidak memberatkan perusahaan
“Kalau kami di lingkungan perusahaan sih tidak merasa berat karena ini merupakan sebuah inovasi, dimana perusahaan yang biasanya harus menyewa platform untuk menginformasikan lowongan kerja, sekarang sudah disiapkan oleh negara,” tuturnya.
Ia pun mengatakan bahwa dengan adanya regulasi ini tentu membuat persaingan dalam mencari pekerjaan sudah memasuki skala nasional dan itu dirasa cukup baik untuk menciptakan pasar tenaga kerja terbuka yang sehat.
“Menjadi nilai positif bahwa bursa tenaga kerja ini sudah memasuki skala nasional, dimana orang dari daerah manapun dapat memiliki kesempatan yang sama dalam melamar pekerjaan yang tertera di sistem. Saya rasa ini baik sehingga menciptakan bursa tenaga kerja yang sehat,” imbuhnya. (rf)