APINDO Kabupaten Bekasi Gelar Diskusi UU Pelindungan Ketenagakerjaan Yang Sudah Disetujui DPR
Hallo Pabrikers!! DPK APINDO Kabupaten Bekasi menggelar diskusi mengenai Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan di Nuanza Hotel, Cikarang Selatan, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh 216 pelaku usaha, baik dari kalangan anggota maupun nonanggota APINDO. Sejumlah pengurus DPK APINDO Kabupaten Bekasi turut hadir, diantaranya Dewi Kristiani, Wakil Sekretaris APINDO Kabupaten Bekasi, Ketua Bidang UKM/UMK Herman Supratman; Boy Chaidir Rosman, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Produktivitas serta beberapa pengurus lainya.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers!! DPK APINDO Kabupaten Bekasi menggelar diskusi mengenai Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan di Nuanza Hotel, Cikarang Selatan, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh 216 pelaku usaha, baik dari kalangan anggota maupun nonanggota APINDO. Sejumlah pengurus DPK APINDO Kabupaten Bekasi turut hadir, diantaranya Dewi Kristiani, Wakil Sekretaris APINDO Kabupaten Bekasi, Ketua Bidang UKM/UMK Herman Supratman; Boy Chaidir Rosman, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Produktivitas serta beberapa pengurus lainya. Kegiatan ini membahas perkembangan regulasi, masukan APINDO dalam proses penyusunannya, serta implikasinya bagi perusahaan dan hubungan industrial.
Antusiasme peserta terlihat selama sesi tanya jawab. Sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan dan menyampaikan pandangan terkait persoalan yang dihadapi perusahaan. Pembahasan mencakup struktur dan skala upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pesangon, hingga jaminan pensiun. Interaksi tersebut menjadi ruang bagi para pelaku usaha untuk menggali penjelasan langsung dari narasumber sekaligus memahami berbagai isu yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Ketua DPK APINDO Kabupaten Bekasi, M. Yusuf menyampaikan bahwa pemaparan dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi para peserta untuk memahami perkembangan regulasi ketenagakerjaan.
“Hari ini akan ada informasi yang disampaikan oleh Bapak Subchan. Tentu ini juga akan menjadi referensi buat kita untuk mengetahui sejauh mana progres UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini,” ujar Yusuf.

Ia juga berharap Presiden dapat melihat persoalan ketenagakerjaan secara objektif dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang, bukan hanya informasi dari satu pihak. “Mudah-mudahan nantinya ada pertimbangan dari Pak Presiden untuk bisa melihat situasinya secara objektif, jadi jangan hanya mendengar satu arah saja,” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan Subchan Gatot, Ketua Komite Pengupahan Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO. Ia membahas perkembangan penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan serta sejumlah masukan APINDO terkait penciptaan lapangan kerja, pengembangan keterampilan tenaga kerja, pengupahan, jaminan sosial, dan penguatan hubungan industrial.
Dalam paparannya, Subchan menekankan bahwa naskah final regulasi saat itu belum tersedia secara resmi karena masih melalui proses penyempurnaan. “Sampai dengan hari ini, masih belum ada satu pasal pun yang keluar secara resmi,” jelasnya. Karena itu, pembahasan dalam forum tersebut turut mencakup usulan APINDO dan perkembangan dialog selama proses penyusunan regulas.

ia juga menjelaskan keterlibatan APINDO bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam menyampaikan masukan terkait penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Ia juga menguraikan sejumlah usulan yang dinilai penting untuk diperhatikan, mulai dari penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan keterampilan tenaga kerja, sinkronisasi jaminan sosial dan perpajakan, hingga kepatuhan, pengawasan, dan produktivitas. Subchan menegaskan bahwa penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu perhatian utama APINDO dalam memberikan masukan terhadap regulasi tersebut. Ia menyampaikan, “Kita ingin ada penciptaan kerja baru.” Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan perlu turut mendukung terciptanya iklim usaha yang memungkinkan perusahaan berkembang dan membuka kesempatan kerja.
Ia menjelaskan bahwa masukan APINDO tidak hanya berfokus pada ketentuan hubungan kerja, tetapi juga pada kebijakan yang dapat mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja. Salah satu usulan yang disampaikan adalah Skill Development Fund, yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan.
Dari sisi advokasi hukum, Advokat Hukum APINDO Kabupaten Bekasi, Tatang Sutarman, menyoroti persoalan kepastian hukum yang dihadapi perusahaan ketika ketentuan ketenagakerjaan mengalami perubahan. Ia mencontohkan pengalaman perusahaan dan tim HRD dalam menyesuaikan perjanjian kerja bersama (PKB) maupun peraturan perusahaan dengan ketentuan yang berlaku.

“Apakah negara ini memberikan kepastian hukum atau malah hukumnya tidak ada kepastian?” ujar Tatang, menggambarkan pertanyaan yang muncul ketika perusahaan telah menyesuaikan aturan internal, tetapi kemudian harus kembali menghadapi perubahan regulasi.
Tatang turut menyinggung sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi, di antaranya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan pemagangan. Menurut pemaparannya, ketentuan mengenai jenis pekerjaan dan pelaksanaannya perlu dipahami dengan cermat karena dapat berimplikasi terhadap status hubungan kerja apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui diskusi ini, APINDO Kabupaten Bekasi mendorong perusahaan untuk memahami perkembangan regulasi ketenagakerjaan serta mempersiapkan diri menghadapi ketentuan yang nantinya ditetapkan. Forum ini juga menjadi ruang bagi pelaku usaha dan praktisi HRD untuk mendiskusikan tantangan hubungan industrial serta mencari pemahaman bersama di tengah proses penyempurnaan regulasi. (*)