Apindo Kabupaten bekasi Selenggarakan Seminar PPH 21
Halo Pabrikers! Hari ini (16/2), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan seminar perpajakan yang bertemakan "Kupas Tuntas PPH Pasal 21 terbaru (PP 58 & PMK 168 Tahun 2023) & Pengenalan Core Tax Asministration System (CTAS)".
Cikarang,-
Halo Pabrikers! Hari ini Jumat (16/2), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi menyelenggarakan seminar perpajakan yang bertemakan "Kupas Tuntas PPH Pasal 21 terbaru (PP 58 & PMK 168 Tahun 2023) & Pengenalan Core Tax Asministration System (CTAS)". Acara ini digelar di PrimeBiz Hotel Cikarang.
Seminar ini dihadiri oleh kurang lebih 105 orang dari berbagai perusahaan di sekitar Kabupaten Bekasi yang merupakan anggota dari Apindo. Adapun keynote speaker dalam seminar ini adalah H. Sutomo (Ketua Apindo) dan Tetty Yanuarti sebagai (Wakil Ketua III). lalu ada Lucky Freza Indra sebagai Speaker dalam acara seminar hari ini.
Soetomo dalam sambutannya mengupasurgensi pembahasan PPH21 versi PP58 dan merinci beberapa perubahan terkini dalam undang-undang perpajakan yang perlu diperhatikan pembuka untuk mengawali seminar, membahas latar belakang urgensi pembahasan PPH 21, dan merinci beberapa perubahan terkini dalam undang-undang perpajakan yang perlu diperhatikan. "bagaimana pengaturan PPh 21 yaitu berdasarkan regulasi dari pemerintah bisa diterapkan di semua perusahaan, dan juga musah-mudahan tidak menyulitkan dalam penerapannya" Ujarnya.
Seminar perpajakan ini, kata Soetomo menjadi jendela wawasan bagi para pemangku kepentingan untuk memahami dan mengadaptasi perubahan terbaru dalam undang-undang perpajakan. Dalam acara kali ini, seminar akan mengulas secara menyeluruh perubahan terbaru terkait Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, serta memberikan wawasan tentang Core Tax Administration System (CTAS).
Seminar ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan terbaru dalam PPH 21 dan pengenalan terhadap Core Tax Administration System (CTAS), seminar ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang komprehensif dan praktis bagi peserta untuk mempersiapkan diri dan mengoptimalkan proses perpajakan dalam bisnis mereka. Semoga acara ini menjadi langkah positif dalam mendorong adaptasi terhadap perubahan perpajakan dan penerapan teknologi modern dalam administrasi pajak.
Sementara itu Lucky Freza Indra memberikan pandangan bahwa bagaimana perusahaan dapat beradaptasi dengan perubahan ini tanpa mengorbankan efisiensi operasional.
"Ada macam-macam tata cara perlindungan PPH 21, ada pegawai tetap, pegawai tidak tetap, pegawai berkesinambungan dan pegawai tidak berkesinambungan, ada pensiunan, ada tenaga kerja harian , ada pekerja lepas, dan masih banyak lagi, semangat dan akibat ini disebut simplifikasi kemudahan, dan dengan ada aturan PPH 21 ini tidak menambah beban pajak saat ini" ujar Lucky
"Saya juga ingin menyoroti dampak perubahan ini pada karyawan. Bagaimana kita dapat mendukung mereka dan menjaga semangat kerja di tengah perubahan ini adalah pertimbangan penting."Kata Lucky
"Dengan adanya PPH21 akan memperluas ruang lingkup terkait tentang dana pensiun termasuk BPJS, asuransi dan sebagainya" ujarnya (RY)