APINDO Kabupaten Bekasi Soroti Kepastian Regulasi Outsourcing di Tengah Revisi Aturan Ketenagakerjaan
Hallo Pabrikers, wacana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi perhatian serius kalangan pelaku industri. Regulasi yang mengatur mekanisme alih daya (outsourcing) tersebut dinilai perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lapangan kerja.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, wacana revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan serta terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi perhatian serius kalangan pelaku industri. Regulasi yang mengatur mekanisme alih daya (outsourcing) tersebut dinilai perlu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lapangan kerja.
Hal itu mengemuka dalam Seminar "Outsourcing di Persimpangan: Kepastian Hukum atau Ketidakpastian?" yang diselenggarakan DPK APINDO Kabupaten Bekasi di Hotel Holiday Inn Cikarang, Jumat (17/7/2026). Kegiatan ini dihadiri perwakilan perusahaan anggota APINDO Kabupaten Bekasi.
Seminar menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ketua Komite Regulasi Ketenagakerjaan DPN APINDO, Myra M. Hanartani, dan Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Negeri Sipil, Endi Suhendi. Acara dibuka oleh Ketua DPK APINDO Kabupaten Bekasi, M. Yusuf Wibisono serta diskusi dipandu oleh Puput Handayani.

Ketua DPK APINDO Kabupaten Bekasi, M. Yusuf Wibisono mengatakan pembahasan mengenai outsourcing menjadi sangat relevan di tengah lahirnya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Menurutnya, APINDO mendukung setiap regulasi yang memberikan perlindungan kepada pekerja. Namun implementasi kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi sektor industri.
"Pertanyaannya, apakah enam bidang tersebut sudah final? Bagaimana dengan pekerjaan penunjang lain yang memiliki peran strategis bagi operasional perusahaan? Hal-hal seperti ini perlu dikaji secara komprehensif," ujar Yusuf saat membuka seminar.
Ia menjelaskan, pembatasan outsourcing berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan, terutama bagi industri kecil dan menengah. Selain itu, perubahan pola perekrutan tenaga kerja juga dapat mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja terhadap dinamika pasar.

Lebih lanjut, Yusuf mengingatkan bahwa kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting dalam menarik investasi. Menurutnya, investor tidak hanya melihat besarnya pasar Indonesia, tetapi juga memperhatikan konsistensi dan kepastian kebijakan pemerintah sebelum mengambil keputusan investasi.
Di sisi lain, perkembangan otomatisasi dan digitalisasi industri juga harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Kebijakan yang adaptif dinilai akan membantu industri tetap kompetitif tanpa mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Sementara itu, Ketua Komite Regulasi Ketenagakerjaan DPN APINDO, Myra M. Hanartani, menegaskan bahwa setiap perubahan regulasi harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Menurut Myra, perusahaan tetap membutuhkan keleluasaan dalam menentukan sistem produksinya, termasuk memilih pekerjaan yang dikerjakan secara langsung maupun melalui mekanisme outsourcing.
Ia mengungkapkan, salah satu tantangan implementasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 adalah masih adanya ketentuan yang berpotensi menimbulkan multitafsir, khususnya dalam menentukan kategori pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan.
"Masalahnya bukan hanya pada aturannya, tetapi juga belum adanya ukuran yang jelas sebagai acuan dalam menentukan apakah suatu pekerjaan dapat dikategorikan sebagai pekerjaan pendukung. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," jelas Myra.
Meski demikian, Myra menegaskan pekerja outsourcing tetap memperoleh perlindungan hukum yang sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak-hak normatif seperti pengupahan, jam kerja, jaminan sosial hingga kompensasi tetap menjadi kewajiban perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
Karena itu, ia berharap pemerintah melakukan kajian yang komprehensif dan berbasis data sebelum menetapkan perubahan regulasi ketenagakerjaan agar kebijakan yang dihasilkan mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi dinilai membutuhkan regulasi ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, menjaga daya saing industri, serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Melalui forum diskusi ini, APINDO berharap pemerintah, pengusaha, dan pekerja dapat terus membangun dialog konstruktif untuk menghasilkan kebijakan yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan. (hlm)