ASPHRI Bahas Polemik Permenaker No. 7 Tahun 2026, Revisi Jadi Sorotan
Halo Pabrikers, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Regulasi yang mengatur ketenagakerjaan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari kalangan serikat pekerja, praktisi human resource (HR), hingga pelaku industri.
Cikarang Selatan –Â
Halo Pabrikers, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 kembali menjadi sorotan publik. Regulasi yang mengatur ketenagakerjaan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari kalangan serikat pekerja, praktisi human resource (HR), hingga pelaku industri. Menyikapi dinamika tersebut, Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) menggelar Talk Show Nasional bertema “Pro-Kontra Permenaker No. 7 Tahun 2026, Perlu Revisi?” di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi berbagai pemangku kepentingan untuk membahas dampak regulasi terbaru terhadap hubungan industrial di Indonesia. Sejumlah tokoh dan pakar ketenagakerjaan hadir sebagai narasumber, di antaranya pakar hukum ketenagakerjaan Dr. B. Woeryono, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dr. H. Bomer Pasaribu, Wakil Presiden sekaligus Ketua DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi R. Abdullah, serta Director of Planning & Program APINDO Training Centre (ATC) Prof. Dr. Soeprayitno. Diskusi dipandu langsung oleh Ketua Umum ASPHRI, Dr. Yosminaldi.
Dalam sambutannya, Dr. Yosminaldi menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan membuka ruang dialog yang sehat dan konstruktif terkait implementasi Permenaker No. 7 Tahun 2026.
“ASPHRI menghadirkan forum yang sehat dan ilmiah agar seluruh elemen ketenagakerjaan dapat menyampaikan pandangan secara terbuka. Permenaker No. 7 Tahun 2026 harus dikaji dari berbagai sudut pandang, baik perlindungan pekerja maupun keberlangsungan dunia usaha. Dari diskusi ini diharapkan lahir masukan strategis bagi pemerintah,” ujar Dr. Yosminaldi.
Ia menambahkan bahwa regulasi ketenagakerjaan yang ideal harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
“Melalui talk show ini, ASPHRI juga ingin meningkatkan pemahaman praktisi HR dan pelaku industri terhadap dinamika regulasi terbaru agar mampu menghadapi tantangan ketenagakerjaan secara profesional,” tambahnya.
Dari sisi serikat pekerja, R. Abdullah menilai Permenaker No. 7 Tahun 2026 masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Menurutnya, regulasi tersebut lahir di tengah proses tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta penyusunan regulasi baru dengan melibatkan partisipasi publik, termasuk serikat pekerja dan buruh.
"Kita Tahu bahwa UU No. 6 Tahun 2023 adalah undang-undang yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja begitu di ketok Palu bukan di sambut dengan sukacita oleh kalangan serikat Pekerja atau buruh tetapi di sambut dengan Demo atau Unjukrasa ber jilid jilid, maka terjadi Tarik Ulur UU tersebut, seperti Tidak mungkin kalau 100 persen Alih Daya (Outsourcing) di Hapus". Tutur R.Abdullah.
Ia menyampaikan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah, antara lain revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, penindakan terhadap pelanggaran hak normatif pekerja, jaminan kepastian kerja, pelibatan serikat pekerja dalam evaluasi hubungan kerja, serta penghentian praktik outsourcing yang dinilai menjadikan pekerja sebagai komoditas.
R. Abdullah juga berharap ASPHRI dapat menyampaikan rekomendasi resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar regulasi tersebut ditinjau ulang.
“Jika di biarkan akan menjadi polemik di lapangan sekaligus membuat keresahan yang tidak menguntungkan bagi semua pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Soeprayitno menilai Permenaker No. 7 Tahun 2026 masih perlu diberikan kesempatan untuk diimplementasikan sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh. Menurutnya, setiap regulasi membutuhkan masa transisi dan pengkajian dampak yang terukur.
Ia menjelaskan bahwa proses evaluasi kebijakan seharusnya dilakukan melalui Regulatory Impact Analysis (RIA), yakni metode sistematis untuk mengukur manfaat, biaya, dan risiko dari sebuah regulasi agar benar-benar efektif dan berorientasi pada kepentingan publik.
" LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Lembaga ini beranggotakan tiga unsur utama: perwakilan Pemerintah, organisasi pengusaha (seperti Apindo), dan serikat pekerja/buruh . LkS Tripnas akan memberikan masukan analysis dampak untuk menyempurnakan dari apa apa yang kurang atau evaluasi peraturan menteri ketenagakerjaan no 7 thn 2026". Tegas Soeprayitno.
Menurutnya, perbedaan pandangan yang muncul sebaiknya tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dinilai menjadi langkah terbaik dalam mencari solusi bersama.
Di sisi lain, pakar hukum ketenagakerjaan Dr. B. Woeryono menilai perdebatan yang muncul saat ini tidak terlepas dari perbedaan penafsiran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait regulasi ketenagakerjaan. Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk melakukan kajian dan evaluasi lebih lanjut terhadap Permenaker No. 7 Tahun 2026.
Melalui forum tersebut, ASPHRI berharap dapat merumuskan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menyempurnakan kebijakan ketenagakerjaan nasional. Para peserta sepakat bahwa regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi seluruh pihak dalam hubungan industrial.
Source: www.mediatitikkarya.com