B. Woeryono Dukung Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang Undang
Adika Catur Daya hari ini mengadakan seminar Ketenagakerjaan dengan tajuk “Perppu No 2 Tahun 2022 dan Implementasinya Dalam Dunia Kerja". Seminar ini dihadiri oleh berbagai praktisi HRD di Kawasan Industri Bekasi.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, PT Adika Catur Daya hari ini mengadakan seminar Ketenagakerjaan dengan tajuk Perppu No 2 Tahun 2022 dan Implementasinya Dalam Dunia Kerja. Seminar ini dihadiri oleh berbagai praktisi HRD di Kawasan Industri Bekasi.
Sebagai narasumber, Pakar Hukum Ketenagakerjaan B. Woeryono, Seminar yang diselenggarakan di D'Khayangan, Jababeka ini menarik perhatian dan menimbulkan banyak pertanyaan dari para audiens karena disaat yang sama Perppu sudah resmi menjadi Undang-Undang. "Per hari ini, Perppu sudah tidak berlaku jadi beberapa slide saya lewati saja, intinya adalah kita perlu sambut baik Undang-Undang ini,” ucapnya.
Ia pun menuturkan pandangannya mengenai pengesahan Perppu No 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, merupakan sesuatu hal yang baik karena menjadi sebuah kepastian hukum.
“Bagus, ada kepastian hukum jadinya jelas. Jika nanti ada teman-teman yang tetap tidak bisa terima, silahkan banding. Kemana? Ke MK tentu saja, bukan ke MA” tuturnya.
Menurut pandangannya, ia menjelaskan bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan apalagi dirugikan. Adanya pengesahan ini justru mendukung kelangsungan hidup perusahaan dan pekerja.
“Menurut saya tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan dan justru menjaga kelangsungan perusahaan dan pekerja. Tidak ada yang diuntungkan” ujarnya.
Ia pun memberikan saran bagi perusahaan dan pekerja setelah pengesahan Perppu No 2 Tahun 2022 yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
“Mari kita sama-sama taati. Kita bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh untuk menjaga kelangsungan perusahaan, termasuk kelangsungan pekerja kita semua” ucapnya.(df)