Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Begini Kondisi Living Plaza Pasca Pembukaan Mall

Setelah perpanjangan PPKM berakhir tanggal 23 Agustus kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Agu 24 2021, 07:40

Cikarang,-

Halo Pabrikers, setelah perpanjangan PPKM berakhir tanggal 23 Agustus kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

Bedanya, dalam perpanjangan PPKM tersebut terdapat beberapa penyesuaian yang akan dilakukan. Salah satunya adalah memperbolehkan tempat pusat perbelanjaan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan belanja.

Pemerintah memastikan selama kebijakan tersebut berlaku, dilakukan uji coba pembukaan mall. Salah satunya di kawasan industri Jababeka 2.

Berdasarkan pantauan jurnalkawasan.com adanya beberapa outlet kuliner yang sudah buka, sedikit pengunjung yang datang,  dan beberapa ojek online yang datang dengan memesan makanan pesan take away.

Heri Naufal salah satu security mengatakan, "pihak manajemen melakukan pembukaan secara gradual untuk mall, pusat perbelanjaan di level 4, dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan".




Heri Naufal menjelaskan pusat perbelanjaan atau mall juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.

Lanjutnya, penyesuaian PPKM lainnya yaitu pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25 persen pengunjung.

"Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Dengan berbagai peraturan dan kebijakan untuk memutus mata rantai Covid-19 memang harus diterapkan semaksimal mungkin dengan cara seperti menunjukkan surat vaksinasi atau bisa juga download aplikasi store di google play Pedulilindungi.id guna untuk membantu pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi dan melakukan screening agar penyebaran Covid-19 bisa dihentikan.

"Hanya mereka yang sudah di vaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," paparnya. (adz)

Berita Terkait

No Posts Found