Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Begini Sikap DPK APINDO Kabupaten Bekasi Soal Desk Ketenagakerjaan Polri

Hallo Pabrikers, Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi, M. Yusuf Wibisono, memberikan tanggapan positif terhadap peluncuran Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah positif dalam mendukung kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.

Jan 29 2025, 15:10

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Bekasi, M. Yusuf Wibisono, memberikan tanggapan positif terhadap peluncuran Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurutnya, inisiatif ini merupakan langkah positif dalam mendukung kepastian hukum di sektor ketenagakerjaan.

"Jika tujuannya untuk penegakan hukum dalam konteks ketenagakerjaan yang mengandung unsur tindak pidana, APINDO sangat mendukung. Jika terjadi kondisi di luar mekanisme hukum yang ada dan terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara adil. Ini juga merupakan langkah baik untuk menjaga kondusivitas iklim investasi di Indonesia," ujarnya dalam perbincangan dengan Jurnalkawasan.com (29/01).

Ia menegaskan bahwa program ini harus tetap berpegang pada prinsip keadilan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dari pihak mana pun, baik pekerja maupun pelaku usaha. Menurutnya, Desk Ketenagakerjaan Polri dapat menjadi alat pendukung dalam menangani tindak pidana ketenagakerjaan yang selama ini kerap menjadi isu sensitif. Dengan demikian, hubungan industrial dapat lebih harmonis, dan dunia usaha pun semakin mendapat kepastian hukum.

Peluncuran Desk Ketenagakerjaan Polri juga mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan stabilitas hubungan industrial yang kondusif. Langkah ini dinilai sejalan dengan kebutuhan dunia usaha, terutama di kawasan industri seperti Kabupaten Bekasi, yang merupakan salah satu pusat manufaktur dan logistik nasional. Dengan semakin kompleksnya permasalahan ketenagakerjaan, kehadiran Desk ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kebutuhan mekanisme penyelesaian yang lebih cepat dan adil, selama tetap menghormati peraturan yang berlaku.

Regulasi dan Wewenang Polri Perlu Diperjelas

Namun, Yusuf juga menekankan pentingnya memperjelas regulasi yang mendasari keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri agar tidak tumpang tindih dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang sudah ada. Ia mempertanyakan dasar hukum atau regulasi yang menjadi acuan peluncuran Desk Ketenagakerjaan ini, apakah merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap), Surat Edaran, atau regulasi lainnya. Mengingat penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini sudah memiliki rujukan, seperti UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), maka koordinasi antara Desk Ketenagakerjaan Polri dengan mekanisme yang telah ada perlu diperjelas.

Selain itu, Yusuf juga mengingatkan bahwa Polri tidak boleh menggantikan mekanisme peradilan perburuhan, tetapi hanya berperan dalam aspek penegakan hukum apabila terjadi tindak pidana ketenagakerjaan. ”Desk Ketenagakerjaan Polri seharusnya tetap menghormati mekanisme penyelesaian perselisihan industrial yang telah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Kejelasan batasan kewenangan ini diperlukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan menghindari potensi tumpang tindih peran antara Polri dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”, kata Yusuf.

Dengan adanya kejelasan regulasi dan batasan kewenangan, Yusuf berharap Desk Ketenagakerjaan Polri dapat benar-benar berfungsi sebagai alat untuk meningkatkan kepastian hukum tanpa mengganggu keseimbangan hubungan industrial yang telah terjalin. Jika diterapkan secara konsisten dan dalam batas kewenangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, inisiatif ini berpotensi meningkatkan daya saing industri Indonesia di kancah global.(prs)


Berita Terkait

No Posts Found