Berikut ini Sanksi Bagi Perusahaan Yang Mencicil THR Karyawan
Hallo Pabrikers, pemerintah telah memutuskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan cair penuh sebesar 100%. Dalam hal ini, pemerintah juga menegaskan pemberiannya wajib diberikan secara penuh dan tidak dicicil.
Jakarta,-
Hallo Pabrikers, pemerintah telah memutuskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan cair penuh sebesar 100%. Dalam hal ini, pemerintah juga menegaskan pemberiannya wajib diberikan secara penuh dan tidak dicicil.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tulis poin ke-7 beleid tersebut.
Selain itu, dalam Permenaker itu disebutkan juga bahwa seluruh perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024.
Baca juga:Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan, perusahaan yang tidak memberikan atau terlambat memberikan THR akan terancam sanksi dari pemerintah.
Perusahaan tersebut wajib membayar 5% dari total besaran THR individu atau jumlah pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Ketentuan tersebut merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Dari total THR baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Haiyani.(*)
source: bloomberg