Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

BPJS Kesehatan: 144 Diagnosis Penyakit yang Tidak Bisa Langsung Dirujuk ke Rumah Sakit

Hallo Pabrikers, BPJS Kesehatan baru-baru ini mengumumkan daftar 144 penyakit yang tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), individu yang mengalami kondisi-kondisi ini harus mendapatkan penanganan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Agu 02 2024, 09:50

Cikarang ,-

Hallo Pabrikers, BPJS Kesehatan baru-baru ini mengumumkan daftar 144 penyakit yang tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), individu yang mengalami kondisi-kondisi ini harus mendapatkan penanganan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Informasi mengenai kebijakan ini pertama kali tersebar di media sosial, khususnya melalui platform TikTok. Salah satu akun, @dhan***, membagikan informasi tersebut pada Senin (22/7/2024), yang mengklaim bahwa sejumlah penyakit harus diselesaikan terlebih dahulu di FKTP sebelum dapat dirujuk lebih lanjut.

Klarifikasi dari BPJS Kesehatan

Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa 144 diagnosis penyakit tersebut merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Meskipun diagnosis-diagnosis ini harus ditangani terlebih dahulu di FKTP, mereka masih bisa dirujuk ke rumah sakit jika indikasi medis memerlukan perawatan spesialistik.

“144 diagnosis ini memang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya ditangani di FKTP, namun tetap ada kemungkinan untuk dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan, sesuai dengan indikasi medis dan mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012,” kata Rizzky dalam wawancara dengan Kompas.com pada Senin (29/7/2024).

Dalam sistem BPJS Kesehatan, peserta harus terlebih dahulu mendapatkan perawatan di FKTP, yang meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, dan klinik pratama. Jika kondisi kesehatan peserta memerlukan penanganan lebih lanjut oleh spesialis, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau FKRTL.

Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Langsung Dirujuk

Berikut adalah daftar 144 penyakit yang harus ditangani di FKTP sebelum bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan:


HIV/AIDS tanpa komplikasi

Kejang demam

Tetanus

Sakit kepala tegang (tension headache)

Migrain

Bell’s palsy

Vertigo

Gangguan somatoform

Insomnia

Benda asing di konjungtiva

Konjungtivitis

Perdarahan subkonjungtiva

Mata kering

Blefaritis

Hordeolum

Trikiasis

Episkleritis

Hipermetropia ringan

Miopia ringan

Mabuk perjalanan

Furunkel pada hidung

Rhinitis akut

Rhinitis vasomotor

Rhinitis alergika

Kemasukan benda asing

Epistaksis

Influenza

Pertusis

Faringitis

Tonsilitis

Laringitis

Asma bronchiale

Bronchitis akut

Pneumonia, bronkopneumonia

Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

Hipertensi esensial

Kandidiasis mulut

Ulcus mulut (aptosa, herpes)

Parotitis

Infeksi pada umbilikus

Gastritis

Astigmatism ringan

Presbiopia

Buta senja

Otitis eksterna

Otitis media akut

Serumen prop

Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)

Refluks gastroesofagus

Demam tifoid

Intoleransi makanan

Alergi makanan

Keracunan makanan

Penyakit cacing tambang

Strongiloidiasis

Askariasis

Skistosomiasis

Taeniasis

Hepatitis A

Disentri basiler, disentri amuba

Hemoroid grade ½

Infeksi saluran kemih

Gonore

Pielonefritis tanpa komplikasi

Fimosis

Parafimosis

Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)

Infeksi saluran kemih bagian bawah

Vulvitis

Vaginitis

Anemia defisiensi besi pada kehamilan

Ruptur perineum tingkat ½

Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea

Mastitis

Cracked nipple

Inverted nipple

Diabetes melitus tipe 1

Diabetes melitus tipe 2

Hipoglikemi ringan

Malnutrisi energi protein

Defisiensi vitamin

Defisiensi mineral

Dislipidemia

Hiperurisemia

Obesitas

Anemia defisiensi besi

Limfadenitis

Demam dengue, DHF

Malaria

Leptospirosis (tanpa komplikasi)

Reaksi anafilaktik

Ulkus pada tungkai

Lipoma

Veruka vulgaris

Moluskum kontangiosum

Herpes zoster tanpa komplikasi

Morbili tanpa komplikasi

Varicella tanpa komplikasi

Herpes simpleks tanpa komplikasi

Impetigo

Impetigo ulceratif (ektima)

Folikulitis superfisialis

Furunkel, karbunkel

Eritrasma

Erisipelas

Skrofuloderma

Lepra

Sifilis stadium 1 dan 2

Tinea kapitis

Tinea barbe

Tinea facialis

Tinea corporis

Tinea manus

Tinea unguium

Tinea cruris

Tinea pedis

Pitiriasis versicolor

Candidiasis mucocutan ringan

Cutaneus larvamigran

Filariasis

Pedikulosis kapitis

Pedikulosis pubis

Scabies

Reaksi gigitan serangga

Dermatitis kontak iritan

Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)

Dermatitis numularis

Napkin ekzema

Dermatitis seboroik

Pitiriasis rosea

Acne vulgaris ringan

Hidradenitis supuratif

Dermatitis perioral

Miliaria

Urtikaria akut

Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

Vulnus laseraum, puctum

Luka bakar derajat 1 dan 2

Kekerasan tumpul

Kekerasan tajam

Vaginosis bakterialis

Salphingitis

Kehamilan normal

Aborsi spontan komplit

Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan berharap untuk memastikan bahwa penanganan awal yang tepat dilakukan di FKTP sebelum merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih canggih jika diperlukan. (*)




Source : nkripost.com


Berita Terkait

No Posts Found