BPJS Kesehatan: 144 Diagnosis Penyakit yang Tidak Bisa Langsung Dirujuk ke Rumah Sakit
Hallo Pabrikers, BPJS Kesehatan baru-baru ini mengumumkan daftar 144 penyakit yang tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), individu yang mengalami kondisi-kondisi ini harus mendapatkan penanganan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Cikarang ,-
Hallo Pabrikers, BPJS Kesehatan baru-baru ini mengumumkan daftar 144 penyakit yang tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), individu yang mengalami kondisi-kondisi ini harus mendapatkan penanganan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Informasi mengenai kebijakan ini pertama kali tersebar di media sosial, khususnya melalui platform TikTok. Salah satu akun, @dhan***, membagikan informasi tersebut pada Senin (22/7/2024), yang mengklaim bahwa sejumlah penyakit harus diselesaikan terlebih dahulu di FKTP sebelum dapat dirujuk lebih lanjut.
Klarifikasi dari BPJS Kesehatan
Menanggapi hal ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa 144 diagnosis penyakit tersebut merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012. Meskipun diagnosis-diagnosis ini harus ditangani terlebih dahulu di FKTP, mereka masih bisa dirujuk ke rumah sakit jika indikasi medis memerlukan perawatan spesialistik.
“144 diagnosis ini memang sesuai dengan kompetensi yang seharusnya ditangani di FKTP, namun tetap ada kemungkinan untuk dirujuk ke rumah sakit jika diperlukan, sesuai dengan indikasi medis dan mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012,” kata Rizzky dalam wawancara dengan Kompas.com pada Senin (29/7/2024).
Dalam sistem BPJS Kesehatan, peserta harus terlebih dahulu mendapatkan perawatan di FKTP, yang meliputi puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, dan klinik pratama. Jika kondisi kesehatan peserta memerlukan penanganan lebih lanjut oleh spesialis, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau FKRTL.
Daftar 144 Penyakit yang Tidak Bisa Langsung Dirujuk
Berikut adalah daftar 144 penyakit yang harus ditangani di FKTP sebelum bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan:
HIV/AIDS tanpa komplikasi
Kejang demam
Tetanus
Sakit kepala tegang (tension headache)
Migrain
Bell’s palsy
Vertigo
Gangguan somatoform
Insomnia
Benda asing di konjungtiva
Konjungtivitis
Perdarahan subkonjungtiva
Mata kering
Blefaritis
Hordeolum
Trikiasis
Episkleritis
Hipermetropia ringan
Miopia ringan
Mabuk perjalanan
Furunkel pada hidung
Rhinitis akut
Rhinitis vasomotor
Rhinitis alergika
Kemasukan benda asing
Epistaksis
Influenza
Pertusis
Faringitis
Tonsilitis
Laringitis
Asma bronchiale
Bronchitis akut
Pneumonia, bronkopneumonia
Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Hipertensi esensial
Kandidiasis mulut
Ulcus mulut (aptosa, herpes)
Parotitis
Infeksi pada umbilikus
Gastritis
Astigmatism ringan
Presbiopia
Buta senja
Otitis eksterna
Otitis media akut
Serumen prop
Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
Refluks gastroesofagus
Demam tifoid
Intoleransi makanan
Alergi makanan
Keracunan makanan
Penyakit cacing tambang
Strongiloidiasis
Askariasis
Skistosomiasis
Taeniasis
Hepatitis A
Disentri basiler, disentri amuba
Hemoroid grade ½
Infeksi saluran kemih
Gonore
Pielonefritis tanpa komplikasi
Fimosis
Parafimosis
Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
Infeksi saluran kemih bagian bawah
Vulvitis
Vaginitis
Anemia defisiensi besi pada kehamilan
Ruptur perineum tingkat ½
Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
Mastitis
Cracked nipple
Inverted nipple
Diabetes melitus tipe 1
Diabetes melitus tipe 2
Hipoglikemi ringan
Malnutrisi energi protein
Defisiensi vitamin
Defisiensi mineral
Dislipidemia
Hiperurisemia
Obesitas
Anemia defisiensi besi
Limfadenitis
Demam dengue, DHF
Malaria
Leptospirosis (tanpa komplikasi)
Reaksi anafilaktik
Ulkus pada tungkai
Lipoma
Veruka vulgaris
Moluskum kontangiosum
Herpes zoster tanpa komplikasi
Morbili tanpa komplikasi
Varicella tanpa komplikasi
Herpes simpleks tanpa komplikasi
Impetigo
Impetigo ulceratif (ektima)
Folikulitis superfisialis
Furunkel, karbunkel
Eritrasma
Erisipelas
Skrofuloderma
Lepra
Sifilis stadium 1 dan 2
Tinea kapitis
Tinea barbe
Tinea facialis
Tinea corporis
Tinea manus
Tinea unguium
Tinea cruris
Tinea pedis
Pitiriasis versicolor
Candidiasis mucocutan ringan
Cutaneus larvamigran
Filariasis
Pedikulosis kapitis
Pedikulosis pubis
Scabies
Reaksi gigitan serangga
Dermatitis kontak iritan
Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
Dermatitis numularis
Napkin ekzema
Dermatitis seboroik
Pitiriasis rosea
Acne vulgaris ringan
Hidradenitis supuratif
Dermatitis perioral
Miliaria
Urtikaria akut
Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption
Vulnus laseraum, puctum
Luka bakar derajat 1 dan 2
Kekerasan tumpul
Kekerasan tajam
Vaginosis bakterialis
Salphingitis
Kehamilan normal
Aborsi spontan komplit
Dengan kebijakan ini, BPJS Kesehatan berharap untuk memastikan bahwa penanganan awal yang tepat dilakukan di FKTP sebelum merujuk pasien ke fasilitas kesehatan yang lebih canggih jika diperlukan. (*)
Source : nkripost.com