Buntut Fenomena "Staycation", Menaker Minta Setiap Perusahaan Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Jakarta,-
Hallo Pabrikers, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
"Perusahaan wajib membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," tulis Ida dalam Kepmenaker tersebut yang dikutip Kamis (01/06/23).
Satgas yang dibentuk nantinya akan menjadi bagian dari struktur organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Namun, bagi perusahaan yang belum memiliki LKS Bipartit, Satgas dapat ditetapkan dengan keputusan pimpinan perusahaan.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja melaksanakan tugasnya berpedoman pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan dalam kesepakatan bersama, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ditemukan juga bahwa pihak yang dapat mengadukan kekerasan seksual di tempat kerja adalah korban, keluarga korban, rekan kerja korban dan teman dekat lainnya.
Pengaduan dapat ditujukan kepada satgas yang dibentuk oleh perusahaan; dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota/provinsi; dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa jika kesalahan terbukti, maka perusahaan dapat mengenakan sanksi berikut kepada yang diadukan berupa:
- Surat peringatan tertulis;
- Mutasi atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain;
- Mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kemewahannya di perusahaan;
- Pemberhentian sementara;
- Pemutusan hubungan kerja (PHK). (*)
Source: cnnindonesia.com