Buntut Isu “Staycation”, 4 Perusahaan di Cikarang Terindikasi Lakukan Praktek Staycation ke Karyawan
Akibat viralnya isu karyawati suatu pabrik di Cikarang menolak ajakan "Staycation" atasannya yang terancam tidak diperpanjang kontraknya, kini mulai memasuki titik terang.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Akibat viralnya isu karyawati suatu pabrik di Cikarang menolak ajakan "Staycation" atasannya yang terancam tidak diperpanjang kontraknya, kini mulai memasuki titik terang.
Pasalnya, terindikasi 4 perusahaan di Cikarang yang diduga melakukan praktik tidak etis tersebut. Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni mengungkapkan ada empat perusahaan di Cikarang yang diduga kuat melakukan aksi asusila tersebut.
Nama-nama 4 perusahaan yang berbasis di Cikarang telah dikantongi oleh Obon dan segera melakukan penyelidikan guna mengungkapnya secara terang benderang.
“Sejauh ini sudah ada nama oknum dari keempat perushaan yang mengisyaratkan telah melakukan tindakan pelecehan dengan modus perpanjangan kontrak,” ungkap Obon.
Dan jika terbukti, lanjut Obon, maka tak segan-segan izin perusahaan akan dicabut. Terkait korban, setidaknya masih ada 3 karyawati lainya yang belum melaporkan tindakan asusila para bos mereka, meski demikian Obon telah melakukan komunikasi bersma tiga korban lainnya.
“Hingga saat ini baru satu orang yang berani membuat laporan kekepolisian,” uangkapnya
Keberanian salah satu korban AD (23) karyawati di Cikarang yang tolak ajak staycation dan mengalami perlakuan tak senonoh dari atasannya, agar bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja di perusahaan tempatnya bekerja, kini didampingi tujuh advokat.
Tak hanya itu, korban tolak staycation ini juga didampingi oleh satu orang anggota DPR dan satu orang anggota DPRD untuk mengawal perkembangan kasus ini.
"Pada prinsipnya keberanian korban ini didampingi anggota DPR RI, DPRD Kabupaten Bekasi, Pemkab, tim advokat ya, ada tujuh advokat kita siapkan untuk mendampingi korban," kata Nyumarno anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang turut melakukan pendampingan terhadap korban AD (23), sebagaimana dikutip Minggu (7/5/2023).
Nyumarno juga menyebut, tindakan pelecehan seksual baik secara fisik maupun non fisik serta kekerasan terhadap para pekerja wanita di Kabupaten Bekasi tidak boleh dibiarkan. Apalagi, kasus serupa di pastikan masih banyak dab korban tak berani melaporkan kasus yang dialaminya.
Oleh karenanya, untuk menampung laporan serta aduan para korban, pihak Pemkab Bekasi akan membuka posko aduan secara resmi.
"Dimungkinkan, kata advokat kami akan ada pengembangan, akan banyak maka itu kami mengajak Pemkab Bekasi membuka posko aduan secepatnya," ujarnya. (*)
Source: tvonenews.com