Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Bupati Terbitkan SE Atur Karyawan Pabrik Yang Pulang Ke Bekasi

Guna mereduksi, mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bekasi. Perlu dilakukan antisipasi resiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pasca Lebaran 1442 H

Mei 17 2021, 10:30

Cikarang,-

Halo Pabrikers, Guna mereduksi, mencegah dan mengendalikan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bekasi. Perlu dilakukan antisipasi resiko penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pasca Lebaran 1442 H,  khususnya bagi masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan mudik keluar wilayah Kabupaten Bekasi, dan yang akan kembali ke Bekasi untuk bekerja. Demikian keterangan resmi melalui Surat Edaran Bupati Bekasi No 530/1904/Perindustrian/V/2021 Tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Sehubungan hal tersebut, diimbau agar setiap perusahaan di kawasan industri melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1.    Melakukan pemeriksaan Swab test PCR atau swab test antigen terhadap karyawan maupun  keluarganya yang terdata atau diketahui melakukan mudik Lebaran pada saat liburan  hari raya  Idul Fitri 1442 H, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati selaku satuan Tugas Penanganan  Covid-19 Kabupaten Bekasi, dengan tembusan kepada Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0509/Kab. Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Perindustriaan dan gugus Tugas kawasannya masing-masing;

2.    Melakukan screening rutin dengan pemeriksaan swab test PCR atau swab test antigen terhadap seluruh karyawan maupun keluarga sesuai ketentuan:

3.    Menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi karyawan maupun keluargannya yang terkonfirmasi positif;

4.    Agar setiap gugus tugas perusahaan  dan gugus tugas  kawasan  memantau pelaksanaan point 1,2 dan 3 tersebut di atas, serta melaporkan dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas tugas Kabupaten;

5.    Menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan beroperasi sesuai dengan ketentuan.

Jadi ingat Pabrikers sebelum dan sesudah pulang kampung tetap perhatikan protokol kesehatan dan jangan sampai terjadi kluster baru setelah mudik.(dmr)

Berita Terkait

No Posts Found