Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Buruh Karawang Menuntut Kembalinya UMSK

Hari buruh yang berlangsung di Gedung DPRD Kab. Karawang Jl. Jenderal Ahmad Yani No.76, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, berjalan dengan damai, demo sendiri dimulai 09.00-11.45 WIB.

Mei 01 2021, 06:00

Karawang,-

Hallo Pabrikers, Hari buruh yang berlangsung di Gedung DPRD Kab. Karawang Jl. Jenderal Ahmad Yani No.76, Nagasari, Kec. Karawang Barat, Kabupaten Karawang, berjalan dengan damai, demo sendiri dimulai 09.00-11.45 WIB.

Dalam demo ini buruh banyak mengeluhkan Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten (UMSK).

"Yang jelas kita menuntut UU 11 tahun 2020 dimana UU tsb. sudah dirilis dan meminta kepada Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) untuk melihat san mendengar kalau rakyatnya menderita", ujar Fajar Setiawan selaku Sekerraris Pimpinan cabang sektor pekerja logam FSPMI Kab. Karawang.

Ia menjelaskan, dari UU ini banyak yang bertolak belakang dengan yang UU ciptakan dan turunannya yang tidak sinkron.

"UMSK yang sempat ditiadakan kami meminta agar dikembalikan", paparnya.

Fajar menambahkan, perusahaan-perusahaan di Karawang sebenarnya siap untuk UMSK, yang kedua buruh ini adalah aset yang mana hak-haknya harus dilindungi oleh pemerintah baik pajak maupun aset-aset yang dimilikinya", ujarnya.

Fajar menjelaskan dalam wawancaranya, kita memperjuangkan UMSK yang semula ditiadakan menjadi ada kembali. Kita siap untuk perjuangan secara materil maupun imateril. Kami sedang memperjuangkan hak buruh yang mana ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang. Sebab keputusan yang mereka ambil ini merugikan sekali kepada buruh. (dmr)

Berita Terkait

No Posts Found