Bus Ugal-Ugalan di Kawasan MM2100 Ternyata Bus Curian
Hallo Pabrikers, Sebuah peristiwa menegangkan terjadi di kawasan industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025). Video berdurasi singkat yang menunjukkan aksi sebuah bus melaju secara tidak terkendali dan menabrak sejumlah kendaraan viral di media sosial. Bus tersebut tampak menabrak truk, mobil pribadi, hingga sepeda motor, dan membuat warga serta petugas keamanan kawasan panik.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Sebuah peristiwa menegangkan terjadi di kawasan industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025). Video berdurasi singkat yang menunjukkan aksi sebuah bus melaju secara tidak terkendali dan menabrak sejumlah kendaraan viral di media sosial. Bus tersebut tampak menabrak truk, mobil pribadi, hingga sepeda motor, dan membuat warga serta petugas keamanan kawasan panik.
Sejumlah media melaporkan bahwa insiden bermula ketika sebuah mobil Grand Max tengah terparkir di depan sebuah apotek di Jalan Kampung Jarakosta. Tiba-tiba, bus dengan nomor polisi B 7510 TGC datang dari arah belakang dengan kecepatan tinggi dan menabrak mobil tersebut, lalu menghantam tiang warung dan sejumlah kendaraan lain.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, total kerusakan yang ditimbulkan meliputi dua sepeda motor, tiga mobil, serta satu warung yang roboh. Satu orang pengendara motor mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Bus yang belakangan diketahui berasal dari perusahaan otobus (PO) Sinar Jaya ini akhirnya berhasil dihentikan di salah satu perempatan dalam kawasan industri MM2100, setelah dikejar warga dan pengamanan kawasan.
Bus Curian
Namun, yang mengejutkan adalah pengemudi bus bukanlah sopir resmi dari PO tersebut. Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku hanya bekerja sebagai pencuci bus di garasi PO Sinar Jaya.
βDia bukan sopir, hanya petugas pencuci bus yang nekat membawa kabur kendaraan,β ujar Onkoseno, Selasa (15/4).
Pelaku berinisial D kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pencurian, yakni Pasal 363 KUHP. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan aksi tersebut atas inisiatif pribadi, tanpa ada perintah atau keterlibatan pihak lain.
Insiden ini menuai keprihatinan banyak pihak, terutama karena terjadi di jalur sibuk kawasan industri yang dipadati kendaraan pekerja dan logistik. Banyak warganet juga mempertanyakan prosedur keamanan garasi dan pengawasan kendaraan operasional di perusahaan transportasi. (*)