Catat, Bulan ini Jabar Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
10 Provinsi di Indonesia tahun 2021 mulai membebaskan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
Bekasi,-
Halo Pabrikers, 10 Provinsi di Indonesia tahun 2021 mulai membebaskan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Provinsi Jawa Barat memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Sebagian besar wilayah hanya menghapuskan denda keterlambatan pajak, tapi di beberapa wilayah lain relaksasi diperluas dengan memberikan diskon pokok pajak.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan stimulus dan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Program pembebasan sanksi denda pajak hingga diskon pajak yang dikemas dengan nama "Triple Untung Plus" ini berlangsung mulai 1 Agustus - 24 Desember 2021.
"Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif," sebut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum seperti dikutip dari laman Jabarprov.go.id, Jumat (30/7/2021).
Relaksasi pertama yang diberikan ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Masyarakat yang menunggak pajak tidak dikenakan sanksi berupa denda, hanya perlu membayar pajak pokoknya saja.
Keuntungan kedua, yakni pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Pemprov Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5. Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Selain pemutihan denda PKB, pemilik kendaraan di Jawa Barat yang menunggak pajak juga diberikan diskon pengurangan pokok pajak dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.(*)
Image Source : Kumparan