Corona Melonjak, Bima Arya Perpanjang PSBMK hingga 8 Januari 2021
Bogor – Halo Pabrikers… Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, memperpanjang kembali penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama 17 hari.
PSBMK dimulai pada tanggal 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, dengan adanya pengetatan pada peringatan Natal dan Tahun Baru.
Setelah dilakukan rapat evaluasi PSBMK di Balai Kota Bogor, pada Selasa 22 Desember 2020. Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan untuk memperpanjang PSBMK melalui Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-911 tahun 2020.
Rapat evaluasi dipimpin Wali Kota Bogor Bima Arya yang dihadiri Wakil Wali Kota dan jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 pada pandemi COVID-19. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Forkopimda Kota Bogor telah melakukan koordinasi dengan pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kota Bogor.
Menurut Bima Arya, peringatan Natal 2020 ini harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
"Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pengurus gereja. Pada malam Natal, ibadahnya mungkin hanya sekali saja. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan," kata Bima Arya.
Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota mencatat 77 gereja di Kota Bogor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 gereja melaksanakan ibadah Natal secara virtual, sedangkan 26 gereja lainnya melaksanakan ibadah Natal dengan jemaat yang terbatas di gereja serta ibadah secara virtual.
Bima menghimbau kepada seluruh warga Kota Bogor dan sekitarnya untuk mematuhi surat keputusan dan surat edaran wali kota, termasuk hotel, restoran, kafe, dan mal, untuk menjamin tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban.
Untuk kafe, restoran, toko, dan mal, pada tanggal 25—27 Desember 2020 serta pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, jam operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Di luar tanggal tersebut, operasional tetap normal sampai pukul 22.00 WIB," Bima menjelaskan.
Selama pelaksanaan PSBMK serta peringatan Natal dan tahun baru, Pemerintah Kota Bogor bersama TNI, Polri, dan Tim Penegakan Disiplin Tertib Kesehatan akan melakukan operasi dan menindak pelaku pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Sumber : Tempo.co