Deadline Pajak 2024 Akhir Maret: Pelajari Cara Mudah Isi SPT Tahunan dari HP
Hallo Pabrikers, SPT Tahunan 2024 jatuh tempo pada akhir Maret 2024.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, SPT Tahunan 2024 jatuh tempo pada akhir Maret 2024. Oleh karena itu, Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan pajaknya dengan cara e-filing melalui telepon genggam atau telepon genggam (HP) dan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. Artinya, Anda bisa melaporkan pajak tahun 2024 tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Batas pelaporan pajak tepatnya adalah adalah 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi (OP). Sedangkan wajib pajak perusahaan batas pelaporan adalah 30 April 2024..
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU NO. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan adalah sarana yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, dan hartanya. Indonesia sendiri telah menerapkan sistem self-assessment yang memungkinkan seluruh wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan percaya diri dan mandiri.
Hingga 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan 5,41 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT tahunannya. Jumlah Wajib Pajak yang melaporkan SPT pada tahun 2024 meningkat sebesar 1,63% dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau year-over-year.
Secara spesifik, SPT pengembalian wajib pajak orang pribadi tercatat sebesar 5,24 juta SPT. Saat ini, terdapat 166.266 wajib pajak badan yang telah memenuhi kewajiban pajak tahunannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, saat ini terdapat 81.321 wajib pajak orang pribadi dan 23.328 wajib pajak badan yang masih melakukan pengisian pajak secara manual.
DJP juga mulai mengirimkan email blast yang mengingatkan 25 juta wajib pajak akan masa penyampaian SPT. Terdiri dari 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan. Selain itu, DJP juga telah mengirimkan email kepada 396.622 perusahaan dengan jumlah karyawan yang banyak, meminta mereka segera memberikan surat pemotongan pajak kepada karyawannya agar dapat membuat laporan perpajakan.
Dwi Astuti juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengirimkan APK atas nama DJP melalui WhatsApp atau email.
“DJP tidak bisa mengirimkan invoice melalui WhatsApp. Harap berhati-hati saat menyampaikan SPT. Jika email bukan dari domain Tax.go.id, jangan disampaikan,” tegas Dwi.
Untuk melaporkan SPT tahunan melalui telepon seluler:
1. Buka aplikasi halaman pencarian, seperti Google, di ponsel Anda2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
3. Login menggunakan NIK/NPWP, password dan kode keamanan.
4. Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT
5. Wajib Pajak harus mencantumkan tahun pajak yang ingin dilaporkan SPT
6. Pilih status SPT Normal atau Pembetulan
7. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
8. Isi kolom yang ditentukan sesuai dengan slip pemotongan pajak yang ada
9. Klik Simpan untuk melanjutkan ke langkah berikutnya. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan.
10. Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi.
11. Menuju halaman terakhir untuk menyetujui SPT tahunan yang dilaporkan.
12. Klik Setuju untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
13. Laporan SPT Tahunan telah dibuat. Itu telah disimpan. Langkah selanjutnya adalah submit SPT
14. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.
source ekonomi.bisnis.com