Dewan HR Indonesia Kupas Tuntas PP 35/2021
Jurnalkawasan.com untuk kesekian kalinya mengadakan kegiatan melalui program "Dewan HR Indonesia : Kupas tuntas PP 35 tahun 2021". Hadir sebagai narasumber Pakar Hukum Perburuhan Salahuddin Gaffar
Cikarang-
Hello Pabrikers, Jurnalkawasan.com untuk kesekian kalinya mengadakan kegiatan melalui program "Dewan HR Indonesia : Kupas tuntas PP 35 tahun 2021". Hadir sebagai narasumber Pakar Hukum Perburuhan Salahuddin Gaffar dan Kepala Hubungan Industrial Kawasan Industri Jababeka, Puput Handayani. PP yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja ini berlangsung di Hotel Antero, Jababeka Cikarang,Bekasi (19/03/2021). Ā Hadir sebagai audiens 25 HR Manager dari berbagai perusahaan di Kawasan Industri. ).Ā
Puput Handayani menerangkan dalam acara Dewan HR, kami masih menggunakan UU 13 ketika sudah diberlakukan kami tunduk pada aturan dan mau tidak mau kita mengakomodir aturan tersebut Bersama-sama berdiskusi dan Ā mencari solusinya. "Kami siap mengikuti aturan yang ada, sepanjang tidak menimbulkan kerugian di kedua belah pihak, saling menguntungkan," kata Puput.Ā
Sementara itu Salahuddin Gaffar menyoroti adanya potensi PHK yang lebih besar mengingat ada aturan yang membolehkan PHK untuk mencegah potensi kebangkrutan perusahaanā Jadi inti permasalahannya di Ā perselisihan dan potensi muncul, perselisihan , perselisihan kepentingan atau lainnya. Nah ini yang mesti dipahami dulu kalau berbicara hukum yang baru ini" kata Salahudin.Ā
Lebih lanjut pengacara ini mengatakan PP 35 ini adalah āanak bungsuā yang lahir dari UU/11/ 2020 maka dia lebih banyak menyinggung pada area hukum materilnya dan tidak pada hukum acaranya. Ā Penasaran diskusi ini selengkapnya? Saksikan di channel youtube Jurnal Kawasan yang akan di ditayangkan setiap hari Ā Rabu. (dmr)
Baca Juga : Hati-hati ini Dia Titik-titik Tilang Elektronik di Cikarang