Dilema Hukum PKWT: Mengurai Uang Kompensasi dan Ganti Rugi Pekerja Mangkir
Reformasi hukum ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan penting dalam pengaturan hubungan kerja, khususnya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah kewajiban pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT setelah memenuhi masa kerja tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dilema Hukum PKWT: Mengurai Uang Kompensasi dan Ganti Rugi Pekerja Mangkir
Oleh: B. Purnomo, S.H., M.M., M.H.
Praktisi dan Peneliti Hukum Ketenagakerjaan

Reformasi hukum ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa perubahan penting dalam pengaturan hubungan kerja, khususnya mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah kewajiban pemberian uang kompensasi kepada pekerja PKWT setelah memenuhi masa kerja tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Namun, dalam praktik hubungan industrial muncul persoalan yang masih memunculkan perdebatan, yakni ketika pekerja PKWT mengakhiri hubungan kerja melalui tindakan mangkir. Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang tidak masuk kerja selama lima hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang sah dan telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali dapat dianggap mengundurkan diri. Persoalannya kemudian, apakah kondisi tersebut juga menghapus hak pekerja atas uang kompensasi PKWT?
Secara filosofis, uang kompensasi PKWT merupakan instrumen perlindungan hukum bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan jangka waktu tertentu. Kompensasi tersebut bukan sekadar pemberian sukarela dari perusahaan, melainkan hak yang lahir dari masa kerja yang telah dijalani sebagai bentuk perlindungan atas karakter hubungan kerja yang tidak memberikan kepastian sebagaimana pekerja PKWTT. Oleh karena itu, muncul pandangan bahwa pelanggaran disiplin pada akhir masa kerja, termasuk mangkir, tidak serta-merta menghapus kontribusi pekerja selama masa kontraknya.
Di sisi lain, perusahaan juga menghadapi dampak operasional yang nyata ketika pekerja meninggalkan pekerjaan tanpa prosedur yang berlaku. Kekosongan posisi, terganggunya proses produksi, hingga menurunnya produktivitas merupakan konsekuensi yang harus ditanggung perusahaan. Dalam kondisi demikian, perusahaan sering berada pada posisi yang tidak mudah, antara tetap membayarkan kompensasi atau menahannya karena pekerja dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja.
Dari aspek yuridis, Pasal 17 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur kewajiban pengusaha untuk memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT sesuai masa kerja yang telah dijalani. Sementara itu, Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT dapat dikenai kewajiban membayar ganti rugi sebesar sisa upah hingga berakhirnya masa perjanjian kerja. Kedua ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan ketika hubungan kerja berakhir akibat pekerja mangkir sebelum masa kontraknya selesai.
Salah satu pendekatan hukum yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan mekanisme perjumpaan utang (set-off) sebagaimana diatur dalam Pasal 1425 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang syarat-syarat hukumnya terpenuhi. Melalui mekanisme ini, hak pekerja atas uang kompensasi dapat diperhitungkan dengan kewajiban ganti rugi yang timbul akibat berakhirnya PKWT sebelum waktunya. Meski demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta perkembangan putusan pengadilan agar tidak menimbulkan sengketa baru.
Persoalan ini menunjukkan bahwa harmonisasi regulasi ketenagakerjaan masih memerlukan penguatan, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha. Perusahaan juga perlu memperkuat substansi perjanjian kerja PKWT dengan mengatur secara lebih jelas mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban apabila hubungan kerja berakhir sebelum waktunya. Dengan demikian, potensi perselisihan hubungan industrial dapat diminimalkan melalui pengaturan yang transparan dan memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.
Pada akhirnya, hubungan industrial yang sehat tidak hanya bertumpu pada kepastian norma hukum, tetapi juga pada keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian berusaha. Keduanya merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.(*)
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan opini penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mencerminkan pandangan redaksi.