FORKOM GIIC-KITIC Gelar Seminar Tentang Implementasi UU Ketenagakerjaan Terbaru

Hallo Pabrikers, Forum Komunikasi GIIC-KITIC gelar seminar “Menyongsong Arah Baru Hubungan Industrial, Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2024: Dampak dan Implementasi dalam Dunia Kerja.”
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Forum Komunikasi GIIC-KITIC gelar seminar “Menyongsong Arah Baru Hubungan Industrial, Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 4 Tahun 2024: Dampak dan Implementasi dalam Dunia Kerja.”Acara ini diselenggarakan pada Kamis, (14/11/2024), di Le Premier Deltamas, Karawang, dengan partisipasi aktif dari kalangan manajemen industri, pemerhati ketenagakerjaan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Seminar ini menghadirkan beberapa narasumber ahli di bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial, di antaranya Ayoe Permatasary, (Kabid Sosial dan Tenaga Kerja Wanita DPK Apindo Kabupaten Bekasi), Fitria Widiyanti, (General Manager PT Chateraise Indonesia), Pudji, (Dokter Spesialis Kandungan RS Mitra Keluarga Deltamas), dan Siti Aisyah (Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat). Seminar ini bertujuan untuk menggali lebih dalam tantangan dan peluang yang muncul dalam hubungan industrial setelah disahkannya undang-undang ketenagakerjaan terbaru.
Ketua Umum Forum Komunikasi GIIC-KITIC, Murih Hermawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Beliau menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mendukung terwujudnya hubungan industrial yang lebih baik di era yang penuh tantangan ini.
“Kehadiran rekan-rekan sekalian menunjukkan komitmen kita bersama untuk menghadapi perubahan regulasi ini dengan semangat kolaborasi,” ujarnya.
Sambutan juga disampaikan oleh perwakilan Manajemen GIIC yang diwakili oleh Doni Angkoh berharap seminar ini dapat menciptakan pemahaman bersama antara perusahaan dan karyawan mengenai UU baru tersebut.
“Kami berharap adanya sinergi dalam penerapan regulasi ini sehingga manfaatnya bisa dirasakan semua pihak,” ujarnya.
Hesti, perwakilan Apindo, juga menekankan pentingnya memperkuat regulasi di dalam perusahaan agar implementasi UU Ketenagakerjaan dapat berjalan optimal dan mendukung stabilitas hubungan kerja.
Selain itu, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dian Ekawati, yang mewakili Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengungkapkan bahwa undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini tidak hanya berdampak pada pekerja anak, tetapi juga pada ibu-ibu pekerja.
“Kita harus menyadari bahwa dalam hubungan industrial, bukan hanya anak-anak yang terkena dampak, tetapi juga para ibu yang bekerja. Hal ini menjadi tantangan besar dalam melindungi hak-hak mereka di tempat kerja,” jelasnya.
Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan menjadi referensi bagi perusahaan dalam menghadapi dinamika hubungan industrial yang lebih kompleks di masa mendatang.