Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Gagal Penuhi DMO Minyak Goreng , Pabrik di Tambun- Bekasi Ini Rumahkan 350 Karyawan

Bekasi,- Halo Pabrikers, Kebijakan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang dibarengi dengan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO) crude palm oil (CPO) atau minyak sawit memakan korban. PT Sumi Asih, perusahaan yang bergerak di bidang oleokimia ini terpaksa menghentikan produksinya karena tidak mampu memenuhi kewajibannya memasok minyak goreng sebanyak 20 persen dari produk yang akan diekspornya.

Mar 15 2022, 02:00

Bekasi,-

Halo Pabrikers, Kebijakan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang dibarengi dengan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO) crude palm oil (CPO) atau minyak sawit memakan korban. PT Sumi Asih, perusahaan yang bergerak di bidang oleokimia ini terpaksa menghentikan produksinya karena tidak mampu memenuhi kewajibannya memasok minyak goreng sebanyak 20 persen dari produk yang akan diekspornya.


Direktur HRD and Legal PT Sumi Asih Markus Susanto mengatakan pabriknya yang bergerak di bidang oleokimia setop produksi karena aturan DMO dan DPO minyak sawit. Markus mengatakan, pabriknya yang berlokasi di Tambun, Bekasi, Jawa Barat ini telah merumahkan 350 karyawannya.

"Rinciannya, 300 karyawan yang bekerja di pabrik dan 50 karyawan di kantor pusat. Mereka sudah tiga minggu kami rumahkan. Karena dirumahkan, mereka lakukan demo," katanya kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).


Baca juga:  “Mata Marketing,” Digital Marketing Agency Untuk Menaikkan Omzet Anda 


Dikatakan Markus, selain pabriknya, dikabarkan ada lima pabrik lain yang dikabarkan bernasib sama, sehingga total ada enam pabrik yang setop produksi.

"Lima itu perusahaan pabrik minyak goreng. Kalau oleokimia itu Sumi Asih. Sempat dapat informasi juga PT Indo Sultan (Jaya) yang memproduksi sabun, tapi itu perlu konfirmasi lebih, masih jalan atau tidak," katanya.


Dia memprediksi ke depannya makin banyak perusahaan yang tutup akibat dari DMO dan DPO. Apalagi DMO dinaikkan dari 20% ke 30%.


"Saya yakin ini kalau dibiarkan satu bulan lagi saja, apalagi mau puasa dan lebaran akan ada perusahaan lain yang menyusul, akan ada PHK massal," ujarnya.


Dari perusahaan-perusahaan yang tutup itu, menurut Markus, akan menimbulkan efek domino yang negatif. Sebagai contoh, dengan tidak produksinya Sumi Asih, misalnya, dapat mengganggu perusahaan lain yang bekerja sama dengan Sumi Asih.


Markus mengungkapkan, lantaran sudah tiga pekan tidak berproduksi, pihaknya juga tidak bisa melakukan ekspor. "Kita sebagai bangsa Indonesia benar-benar malu, kredibilitas kita sudah hancur di dunia internasional. Saya tidak bisa ekspor sudah sebulan ini. Buyer-buyer saya di China, Filipina dan di Eropa mau gugat di arbitrase," katanya.

Markus menegaskan DMO dan DPO ini bermasalah, karena itu ia mengungkapkan ada solusi untuk mengatasi permasalahan langkanya minyak goreng. Dia mengusulkan daripada kebijakan DMO dan DPO, lebih baik pengekspor dikenakan pajak ekspor atau levy.


Baca juga:  “Mata Marketing,” Digital Marketing Agency Untuk Menaikkan Omzet Anda


"Dengan tambahan US$ 20 atas minyak goreng, saya kira pengusaha tidak akan keberatan. Toh ini kan hanya sementara. Kalau misalnya harga CPO (crude palm oil) sudah balik normal lagi, itu bisa dihapus," katanya.

Secara pelaksanaan pun tidak rumit. Pasalnya persoalan minyak goreng tidak seperti BBM yang dipegang satu pihak, yakni Pertamina untuk distribusinya, sedangkan minyak goreng dipegang lebih dari satu pihak. "Kalau kita mau kontrol satu persatu itu nggak mudah, pemainnya banyak," ujar Markus. (*)

Berita Terkait

No Posts Found