Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Gubernur Jawa Barat Usul UMK Dihapus, Ini Alasannya!

Hallo Pabrikers, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan reformasi sistem pengupahan nasional dengan mengganti skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), menjadi upah sektoral berbasis industri yang ditetapkan secara nasional. Dedi menilai dengan upah yang berbeda antarwilayah, kerap menjadi pemicu terjadinya migrasi tenaga kerja dan relokasi industri secara tidak produktif.

Agu 06 2025, 10:55

Bandung,-

Hallo Pabrikers, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan reformasi sistem pengupahan nasional dengan mengganti skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), menjadi upah sektoral berbasis industri yang ditetapkan secara nasional. Dedi menilai dengan upah yang berbeda antarwilayah, kerap menjadi pemicu terjadinya migrasi tenaga kerja dan relokasi industri secara tidak produktif. 

Menurut Dedi, perbedaan besaran UMK antarwilayah kerap memicu migrasi tenaga kerja dan relokasi industri yang dinilainya tidak produktif. “UMK itu sering kali menimbulkan problem,” ujar Dedi di Bandung, dikutip dari Antara, Rabu (6/8).

Ia mencontohkan selisih upah di wilayah industri yang berdekatan, seperti Purwakarta dan Karawang atau Sumedang dan Bandung, bisa mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Perbedaan tersebut, menurutnya, bukan semata mencerminkan kondisi industri setempat, melainkan hasil negosiasi yang kerap dipengaruhi dinamika politik lokal.

“Ini menyebabkan pabrik berpindah lokasi hanya demi mencari daerah dengan UMK lebih rendah. Purwakarta lari ke Karawang, Karawang ke Indramayu, nanti ke Jawa Tengah. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Dedi menjelaskan, penerapan sistem upah nasional berdasarkan sektor akan menciptakan keadilan dan stabilitas bagi pelaku usaha maupun pekerja. Skema ini hanya membedakan upah berdasarkan jenis industri—seperti pertambangan, energi, makanan dan minuman, atau manufaktur—dan berlaku merata di seluruh Indonesia.

“Jika ditetapkan sektoral dan terpusat, maka industri makanan dan minuman akan punya standar upah yang sama, baik di Sumatera, Jawa, maupun Kalimantan. Ini memberi kepastian bagi investor dan tenaga kerja,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai kebijakan ini dapat mengurangi potensi politisasi dalam penetapan upah minimum daerah. “Kadang momentum politik dimanfaatkan untuk menaikkan UMK demi popularitas. Itu tidak tepat. Sistem sektoral nasional akan menutup ruang seperti itu,” kata Dedi yang berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan usulannya. (*)

Berita Terkait

No Posts Found