Himbauan Apindo Terkait Pencairan THR
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. THR sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menanggapi pembagian THR, Ketua Umum DPK Apindo Kabupaten Bekasi, Sutomo mengungkapkan menurutnya sebagai hal yang wajar karena sudah ada regulasi yang jelas mengenai aturan pemberian THR.
“THR merupakan hal yang normatif, karena regulasinya sudah jelas. maka dari itu saya menghimbau kepada perusahaan untuk mulai memikirkan kebahagiaan karyawan-karyawannya” ujarnya saat ditemui pada kegiatan seminar Apindo Kabupaten Bekasi (16/3).
Ia menuturkan bahwa THR merupakan salah satu bentuk perusahaan memberikan apresiasi serta kebahagiaan kepada karyawan, terlebih apabila seorang karyawan telah bekerja dalam waktu yang lama dan selalu bekerja maksimal.
“Sebetulnya kebahagiaan berada pada hal-hal tertentu, salah satunya THR. Ketika perjalanan waktu 1 tahun karyawan bekerja maksimal di perusahaan, tidak ada salahnya memberikan (THR) segera kepada mereka” tuturnya.
Menanggapi mengenai pembagian THR, Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada permasalahan mengenai pembagian THR perusahaan kepada karyawan.
“ya kalau sampai hari ini tidak ada laporan permasalahan mengenai pembagian THR, setiap perusahaan secara resmi mengatakan selalu ada pemberian THR kepada karyawan” Ucap Sutomo di akhir wawancara. (rzf)