Ini Aturan Saat Liburan Nataru Di Kawasan Puncak, Bogor
Bogor,-
Hallo pabrikers, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merilis Surat Edaran (SE)/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. SE yang ditandatangani Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pada 6 Desember 2021 itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, serta ketua asosiasi bioskop di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memperbolehkan tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain yang memiliki manajemen pengelolaan untuk beroperasi selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Mengutip Instagram resmi @kabupaten.bogor, inilah aturan jalur Puncak saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pertama, pemberlakuan ganjil genap kepada kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku untuk ambulan, kendaraan dinas, kendaraan diplomatik, dan kendaraan Covid-19.
Kedua, dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Ketiga, pemerikasaan surat hasil antigen yang berlaku 1x24 jam dan PCR yang berlaku 3x24 jam. (*)