Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Ini Aturan Saat Liburan Nataru Di Kawasan Puncak, Bogor

Hallo pabrikers, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merilis Surat Edaran (SE)/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Des 27 2021, 00:45

Bogor,-

Hallo pabrikers, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merilis Surat Edaran (SE)/2/M-K/2021 tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. SE yang ditandatangani Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno pada 6 Desember 2021 itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota, ketua asosiasi usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata, serta ketua asosiasi bioskop di seluruh Indonesia. 

Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa pemerintah memperbolehkan tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan lain yang memiliki manajemen pengelolaan untuk beroperasi selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
 

Mengutip Instagram resmi @kabupaten.bogor, inilah aturan jalur Puncak saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Pertama, pemberlakuan ganjil genap kepada kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku untuk ambulan, kendaraan dinas, kendaraan diplomatik, dan kendaraan Covid-19.

Kedua, dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Ketiga, pemerikasaan surat hasil antigen yang berlaku 1x24 jam dan PCR yang berlaku 3x24 jam. (*)

Berita Terkait

No Posts Found