Ini Simulasi UMK Jawa Barat 2026 Jika Kenaikan 8,5 Persen Diterapkan
Hallo Pabrikers, Pemerintah pusat tengah menyiapkan formulasi baru untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Setelah menunda pengumuman resmi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti pada 2025.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Pemerintah pusat tengah menyiapkan formulasi baru untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Setelah menunda pengumuman resmi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kenaikan UMP tahun depan tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti pada 2025.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menetapkan rentang (range) kenaikan sebagai pedoman, sementara penentuan angka final UMP dan UMK akan berada di tangan pemerintah daerah.
Yassierli menegaskan bahwa penyusunan range kenaikan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Dengan mekanisme tersebut, kenaikan upah minimum diperkirakan akan bervariasi di setiap provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, kelompok buruh yang sebelumnya mendesak kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen, melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyatakan bahwa rentang tersebut menjadi acuan perjuangan serikat buruh di seluruh daerah.
UMP menjadi batas dasar penetapan UMK, namun masing-masing pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan menentukan nilai akhirnya setelah proses pembahasan dengan dewan pengupahan.
Simulasi UMK Jawa Barat 2026 Jika Naik 8,5 Persen
Berdasarkan perhitungan, berikut daftar simulasi UMK kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2026 apabila kenaikan 8,5 persen diterapkan. Daftar ini disusun dari yang tertinggi hingga terendah:
1. Kota Bekasi: Rp 6.173.000
2. Kabupaten Karawang: Rp 6.071.000
3. Kabupaten Bekasi: Rp 6.032.000
4. Kota Depok: Rp 5.637.000
5. Kota Bogor: Rp 5.565.000
6. Kabupaten Bogor: Rp 5.291.000
7. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.201.000
8. Kota Bandung: Rp 4.862.000
9. Kota Cimahi: Rp 4.192.000
10. Kabupaten Bandung Barat: Rp 4.053.000
11. Kabupaten Sumedang: Rp 4.047.000
12. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.913.000
13. Kabupaten Subang: Rp 3.807.000
14. Kabupaten Cianjur: Rp 3.369.000
15. Kota Sukabumi: Rp 3.273.000
16. Kabupaten Indramayu: Rp 3.033.000
17. Kota Tasikmalaya: Rp 3.040.000
18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.928.000
19. Kota Cirebon: Rp 2.926.000
20. Kabupaten Cirebon: Rp 2.913.000
21. Kabupaten Majalengka: Rp 2.609.000
22. Kabupaten Garut: Rp 2.526.000
23. Kabupaten Ciamis: Rp 2.415.000
24. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.414.000
25. Kabupaten Kuningan: Rp 2.399.000
26. Kota Banjar: Rp 2.393.000
Dengan simulasi tersebut, Kota Bekasi tetap menjadi wilayah dengan proyeksi UMK tertinggi di Jawa Barat, sedangkan Kota Banjar berada pada posisi terendah.
Berdasarkan perhitungan dari UMP Jawa Barat 2025 sebesar Rp 2.191.232, berikut simulasi kenaikan untuk tahun 2026:
- Kenaikan 8,5%:
Tambahan: Rp 186.254,72
Proyeksi UMP 2026: Rp 2.377.486
- Kenaikan 10,5%:
Tambahan: Rp 230.079,36
Proyeksi UMP 2026: Rp 2.421.311
Nilai tersebut masih bersifat proyeksi dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah setelah penetapan rentang kenaikan resmi.
Meski UMP menjadi acuan dasar, penetapan UMK setiap kabupaten/kota akan ditentukan oleh bupati dan wali kota masing-masing setelah mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan serta kondisi ekonomi daerah. Dengan model baru yang berbasis rentang kenaikan, pemerintah berharap penetapan upah minimum dapat lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi di tiap wilayah. (*)
Source: jabar.tribunnews.com