Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Investasi Tembus Rp6.800 Triliun, Kemenperin Terbitkan Izin untuk 33 Kawasan Industri Baru

Pemerintah terus memperkuat pengembangan kawasan industri sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional. Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) bagi 33 kawasan industri baru yang berkontribusi terhadap peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Agu 05 2026, 11:40

Jakarta –


Pemerintah terus memperkuat pengembangan kawasan industri sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional. Dalam tiga tahun terakhir, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) bagi 33 kawasan industri baru yang berkontribusi terhadap peningkatan investasi dan penyerapan tenaga kerja.Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dengan penambahan tersebut, Indonesia kini memiliki total 180 kawasan industri yang tersebar di berbagai wilayah.

Menurut Agus, secara kumulatif kawasan-kawasan industri tersebut telah mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp6.800 triliun dan menyerap seitar 2,36 juta tenaga kerja. "Secara kumulatif, kawasan-kawasan tersebut telah mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp6.800 triliun dan menyerap 2,36 juta tenaga kerja," ujar Agus saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XXV Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Jakarta, Kamis (30/7).

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan kawasan industri tidak hanya diukur dari jumlah kawasan yang dibangun, tetapi juga dari tingkat okupansi serta aktivitas industri yang berlangsung di dalamnya.

"Menambah kawasan tanpa mengisinya berarti pemerintah menambah pasokan, bukan menambah daya saing," tegasnya.

Ia menjelaskan, peran kawasan industri kini telah berkembang dan tidak lagi hanya sebagai penyedia lahan maupun pengelola utilitas. Investor, kata Agus, kini lebih membutuhkan kepastian proses investasi yang cepat, efisien, dan minim hambatan.

"Yang investor beli adalah waktu, berapa cepat sebuah komitmen investasi dapat berubah menjadi produksi, dan seberapa kecil ketidakpastian yang harus investor tanggung sepanjang perjalanan itu," katanya.

Karena itu, Agus mendorong kawasan industri untuk bertransformasi menjadi ekosistem industri yang mampu mendukung seluruh kebutuhan investasi. Kawasan industri diharapkan dapat berfungsi sebagai investment enabler, pusat rantai pasok, pusat inovasi, pusat pengembangan sumber daya manusia, sekaligus menjadi motor penggerak transformasi menuju industri hijau.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyoroti perubahan lanskap ekonomi global yang ditandai dengan fragmentasi perdagangan internasional, disrupsi rantai pasok, serta meningkatnya ketegangan geopolitik. Kondisi tersebut mendorong banyak perusahaan global melakukan relokasi dan penataan ulang basis produksinya.

Menurutnya, situasi tersebut menjadi momentum yang harus dimanfaatkan Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat produksi manufaktur dunia.

"Bagi Indonesia, ini adalah peluang untuk memperkuat posisi sebagai salah satu basis produksi manufaktur dunia," pungkas Agus.



Source: Kumparan

Berita Terkait

No Posts Found