Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Jurnalkawasan.com Gelar Diskusi Tentang Tenaga Kerja Asing

Topik mengenai TKA ini memiliki Multiplayer Effect yang dampaknya berimbas kemana-mana. Dari tenaga kerja lokal, pengangguran, investasi dan lainnya.

Sep 05 2022, 05:40

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, untuk kesekian kalinya Jurnalkawasan.com mengadakan kegiatan melalui program "Dewan HR Indonesia : Tenaga Kerja Asing (TKA) Problematika dan Solusi". Hadir sebagai narasumber Pakar Hukum Dr. Anwar Budiman SH., MH. pakar hukum ketenagakerjaan, Tetty Yanuarti Ketua Umum FKHR EJIP dan Anung Haryanto Praktisi Industrial Relation.

Acara diselenggarakan di Nuanza Hotel Cikarang (02/09/2022) yang dimulai pada pukul 15.00. Dihadiri 54 audiens HR dari berbagai perusahaan di Kawasan Industri Cikarang.

Anung Haryanto selaku moderator menjelaskan topik pembahasan hari ini mengenai tenaga kerja asing, topik ini merupakan topik yang hangat di berbagai negara Asia Tenggara.

“Topik mengenai TKA ini memiliki efek yang Multiplayer Effect yang efeknya berimbas kemana-mana. Dari tenaga kerja lokal, pengangguran, investasi dan banyak sekali”, tutur Anung Haryanto.

Sementara itu Anwar Budiman menerangkan isu TKA ini banyak digoreng oleh oknum tertentu namun dibalik isu TKA yang gencar di media selalu di framing ilegal. “Yang sebenarnya terjadi di negara kita adalah kita masih membutuhkan investor asing dimana negara kita tidak kurang SDM namun masih belum memadai secara kualitas”, ungkap Dr. Anwar Budiman.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan mengapa negara masih membutuhkan investor dari luar untuk mengurangi pengangguran.

“Namun untuk mengundang ketertarikan agar investor itu datang terkadang sering terjadi hal-hal yang diluar dugaan”, jelas Anwar.

Anwar mengatakan hal-hal yang tidak terduga tidak pernah terjadi di perusahaan Jepang dan Korea. “Perusahaan dari 2 negara Asia Timur ini sangat open dan fair”, ungkap Anwar yang juga aktif di asosiasi HRD nasional ini.

Pernah ada salah paham dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) dan imigrasi datang kemudian dari pihak perusahaan menghalang-halangi. “Bisa saja mereka memiliki surat tugas dan bagi Para HR sebab aparatur sipil negara yang melakukan pengecekan memiliki surat tugas resmi dan sesuai peraturan yang berlaku” papar Anwar disela sesi sharing. (dmr)

Berita Terkait

No Posts Found