Kadin Bekasi Gandeng BPJAMSOSTEK Beri Jaminan Kepada Ribuan Pekerja Rentan
Hallo Pabrikers, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja ini dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Penandatanganan MoU ini bertujuan mensinergikan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan serta memberikan dukungan khususnya kepada Kadin terhadap pekerja rentan di Kabupaten Bekasi," katanya.
Ia menjelaskan para pekerja rentan ini akan terlindungi dari risiko pekerjaan melalui dua program BPJAMSOSTEK yakni Jaminan Kematian (JKM) serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari risiko pekerjaan. Bukan hanya bagi pekerja formal tetapi juga pekerja informal karena banyak dari mereka yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan padahal pekerjaan mereka memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi," katanya.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal atau penerima upah, sektor informal atau bukan penerima upah, serta sektor jasa konstruksi.
Perlindungan yang diberikan melalui lima program BPJAMSOSTEK antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Hendrayanto mengatakan bahwa proses daftar dan bayar program perlindungan BPJAMSOSTEK sangat mudah. Pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses tersebut.
Peserta sektor informal cukup membayar iuran yang relatif terjangkau mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua hanya dengan menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan.
Dengan iuran terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan sedangkan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
"Kemudian dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp174 juta. Seluruh layanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeser pun," kata dia.
Source: antaranews.com