Kemenperin Sanksi Tegas Kepada Perusahaan Melanggar Protokol Kesehatan
Dalam surat edaran yang tertuang dalam SE Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang Operasional Pelaporan dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Cikarang,-
Halo Pabrikers, dalam surat edaran yang tertuang dalam SE Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang Operasional Pelaporan dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Menteri perindustrian Agus gumiwang Kartasasmita mengatakan tidak lagi memakai pendekatan 3M tapi 6 M, yang mencakup 6M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Baca Juga : Bayar di JK Mart Bisa Lewat Go Pay, dan Sistem PO (Invoice)
Agus menyampaikan akan men sidak perusahaan-perusahaan yang tidak menegakkan protokol kesehatan sesuai dengan edaran yang diberikan.
Agus menjelaskan terkait pelaporan banyak perusahaan belum memberikan laporannya.
"Mereka harus melaporkan setiap Selasa dan Jum'at batasnya sampai jam 24.00 malam. Jangan tanyakan jumlahnya tapi banyak sekali kami harapkan hari Jum'at mereka semua akan memberikan laporannya kepada Kemenperin," tuturnya di kawasan industri Jababeka Cikarang Jawa barat Jum'at (30/7/2021).
Agus menyatakan kepada perusahaan yang sudah 3 kali berturut-turut mereka tidak memberikan laporan ke Kemenperin padahal laporannya sangat mudah sekali. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id) digital kepada Kemenperin.
Baca Juga : Cara Gratis Ongkir di JK Mart
"Kalau sudah 3 kali berturut-turut perusahaan perusahaan tidak memberikan laporan kepada kami. Perusahaan mereka akan dibekukan dan tidak boleh beroperasi," ungkapnya.
Agus menekankan ada banyak perusahaan industri yang belum memberikan laporannya.
"Ada 19 ribu perusahaan yang belum menyampaikan laporan akan diberikan sanksi tegas dengan diberikan surat peringatan nomor 1. Catat perindustrian sangat tegas tidak perlu izin saya, pak Dirjen, pak Sekjen, begitu dia tidak compaly otomatis akan diberi sanksi tegas," paparnya.
Kemenperin Agus gumiwang Kartasasmita mengajak untuk membantu dalam membina industri agar perekonomian bisa berjalan, dan kita harus mempunyai tanggung jawab sosial terhadap kesehatan dan mengusahakan agar tetap menomor satukan Prokes. (adz)
Baca Juga : Anda UMKM/IKM di Bekasi? Bergabunglah jadi Seller di JK Mart