Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Kemnaker Tanggapi Hengkangnya Ratusan Perusahaan dari Karawang

Hallo Pabrikers, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait hengkangnya ratusan perusahaan dari Karawang karena upah buruh tinggi

Jun 18 2022, 06:15

Karawang,-

Hallo Pabrikers, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait hengkangnya ratusan perusahaan dari Karawang karena upah buruh tinggi. Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari membenarkan terjadinya eksodus besar di Karawang dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. 

Dita mengatakan, jenjang upah minimum (UM) yang bertingkat membuat upah riil naik sangat tinggi. Mulai dari UMP, UMK, UMS lalu UMSK (upah minimum sektoral kota/kabupaten). "Prosesnya menjadi panjang, melelahkan, dan menjadi arena politik menjelang pilkada. Membuang banyak energi dan waktu," kata Dita Jumat (17/6).  Menurut Dita, tingginya UM sangat berbanding terbalik dengan kondisi di tiap sektor. "Ada sektor yang produktivitasnya tinggi, ada yang sedang, ada yang rendah. Sehingga, jika sektor yang kategori sedang dan rendah harus menggunakan pola UM di atas, mereka nggak akan sanggup," imbuhnya. (*)


Berita Terkait

No Posts Found