Kenaikan Upah Minimum 2025 di Jabar: Kota Bekasi Tertinggi
Hallo Pabrikers, Pemerintah Kota Bekasi baru-baru ini memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Meski belum resmi, prediksi ini memberikan gambaran awal mengenai tren kenaikan UMK di berbagai wilayah di Jawa Barat, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
Bekasi,-
Hallo Pabrikers, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2024, yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024. " βNilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebesar 6,5% dari upah minimum kabupaten/kota 2024,β tulis Yassierli dalam Pasal 5 ayat 2 beleid itu, dikutip Senin (9/12/2024).
Dalam Pasal 5 ayat 2 peraturan tersebut, disebutkan bahwa kenaikan UMK 2025 dihitung berdasarkan nilai upah minimum 2024. Kebijakan ini juga mempertimbangkan sejumlah faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha serta memastikan pemenuhan kebutuhan hidup layak. Sesuai dengan Pasal 10 Permenaker No. 16/2024, pengumuman UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) akan dilakukan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sementara itu, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
UMK Kota Bekasi Tetap Tertinggi di Jawa Barat
Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, UMK Kota Bekasi meningkat dari Rp5.343.430 pada 2024 menjadi Rp5.690.752 pada 2025.
Berikut adalah daftar kenaikan UMK di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.343.430 β Rp5.690.752
- Kabupaten Karawang: Rp5.257.834 β Rp5.599.593
- Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263 β Rp5.558.515
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768 β Rp4.792.252
- Kota Depok: Rp4.878.612 β Rp5.195.721
- Kota Bogor: Rp4.813.988 β Rp5.126.897
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541 β Rp4.877.211
- Kota Bandung: Rp4.209.309 β Rp4.482.914
Kenaikan UMK di Daerah Lain
Selain daerah-daerah besar, kabupaten dan kota lain di Jawa Barat juga mengalami kenaikan signifikan. Misalnya:
- Kabupaten Subang meningkat dari Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626.
- Kabupaten Sukabumi naik dari Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482.
- Kabupaten Bandung Barat naik dari Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741.
Daerah dengan UMK terendah tetap dipegang oleh Kota Banjar, yang naik dari Rp2.070.192 pada 2024 menjadi Rp2.204.754 pada 2025.
Daftar Lengkap UMK 2025 di Jawa Barat
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 di Provinsi Jawa Barat setelah kenaikan 6,5%:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626
- Kota Depok: Rp5.195.721
- Kota Bogor: Rp5.126.897
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211
- Kota Bandung: Rp4.482.914
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724
- Kota Banjar: Rp2.204.754
Kenaikan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja di Jawa Barat, meski tetap ada tantangan bagi dunia usaha untuk menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya tenaga kerja.(*)