Kepgub Jabar: Karyawan 1 Tahun Bekerja Wajib Naik Gaji
Bandung,- Halo Pabrikers, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan melalui dinas ketenagakerjaan dan imigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021, tentang Kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada perusahaan yang ada di Jawa Barat.
Bandung,- Halo Pabrikers, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memutuskan melalui dinas ketenagakerjaan dan imigrasi Provinsi Jawa Barat Nomor 561/Kep.874-Kesra/2021, tentang Kenaikan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih pada perusahaan yang ada di Jawa Barat.
Keputusan yang ditanda tangani Ridwan Kamil pada 31 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP Jawa Barat yang sudah bekerja selama 1(satu) tahun atau lebih sebesar 3.27% sampai dengan 5% dari upah minimum Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat yang berlaku ditahun 2022.
Disebutkan juga pengusaha wajib dalam menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa 1 tahun kerja atau lebih.
Melalui keputusan gubernur ini tentang kenaikan UMP di Jawa Barat bagi yang sudah bekerja lebih dari 1(satu) tahun. Maka, keputusan ini sudah mulai berlaku per tanggal 31 Desember 2021. (*)