Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Komitmen Pemkab Bekasi Tanggulangi Penggangguran, Terbitkan Surat Edaran Bebas Pungli

Hallo Pabrikers, dalam rangka mengoptimalkan penanggulangan tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi menerbitkan Surat Edaran No : TK.04.04/SE.86/DISNAKER tentang Pelaporan Pungutan Liar Pada Calon Pelatihan dan Magang pada hari Kamis (21/09/23).

Okt 02 2023, 06:30

Cikarang,-


Hallo Pabrikers, dalam rangka mengoptimalkan penanggulangan tingginya angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi menerbitkan Surat Edaran No : TK.04.04/SE.86/DISNAKER tentang Pelaporan Pungutan Liar Pada Calon Pelatihan dan Magang pada hari Kamis (21/09/23).

Dengan terbitnya surat edaran ini dimaksudakan agar menciptakan pelayanan publik yang bebas dari bentuk Pungutan Liar (Pungli). Dalam isi surat tersebutpun menyatakan bahwa Pemerintah telah menyiapkan sebuah saluran sebagai tempat aduan jika terjadi pungli.

“Oleh karena itu, Pemerintah telah menyediakan saluran khusus bagi masyarakat dalam leaporkan segala bentuk pungutan liar/pelanggaran lainnya melalui SP4N! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat),” Keterangan Surat Edaran yang diterima tim redaksi Jurnalkawasan.com, Selasa (02/10/23).

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) menegaskan bahwa tidak diperkenankan menjanjikan apapun kepada calon pemagangan dengan membayar uang dengan jumlah tertentu.

Jika Perusahaan atau LPK terbukti melakukan pungutan liar, maka Tanda daftar lembaga atau izin usaha akan di evaluasi serta di kaji ulang dan apabila terdapat unsur pidana maka akan diserahkan kepada pihak berwenang.

Tak hanya kali ini saja Pemkab mengeluarkan peraturan guna mengoptimalkan penanggulangan tingginya angka pengangguran di Kab. Bekasi, sebelumnya Pemkab mengeluarkan Surat Keputusan No : TK.03.02/5262/Disnaker dimana seluruh perusahaan wajib melaporkan Lowongan Pekerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja di Persusahaan Secara Berkala.

Pemkab berkomitmen agar angka pengangguran di Kab. Bekasi menurun dengan mengajak seluruh perusahaan berperan aktif  dalam penyebarluasan informasi lowongan pekerjaan dan merekrut masyarakat lokal Kab. Bekasi.

Sebagai salah satu implementasi dari komitmen, Pemkab Bekasi membentuk Tim Koordinasi Percepatan dan Penanggulangan Pengangguran Daerah Kab. Bekasi. (rf)

Berita Terkait

No Posts Found