Kuasa Hukum PT Epson Bantah Isu Union Busting, Minta Sengketa Hubungan Industrial Diselesaikan di Pengadilan
Hallo Pabrikers, kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry, Salahudin Gaffar membantah tudingan praktik union busting yang selama ini ramai diperbincangkan. Menurutnya, isu tersebut merupakan narasi yang tidak sesuai fakta dan berkaitan dengan konflik internal organisasi serikat pekerja.
Cikarang –Â
Hallo Pabrikers, kuasa hukum PT Indonesia Epson Industry, Salahudin Gaffar  membantah tudingan praktik union busting yang selama ini ramai diperbincangkan. Menurutnya, isu tersebut merupakan narasi yang tidak sesuai fakta dan berkaitan dengan konflik internal organisasi serikat pekerja.
Salahudin menyampaikan bahwa perselisihan yang terjadi saat ini berawal dari dinamika internal organisasi serikat pekerja yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menegaskan perusahaan tidak ikut campur dalam persoalan internal organisasi tersebut.
"Silakan diuji berdasarkan fakta dan proses hukumnya. Perusahaan tidak ikut campur dalam konflik organisasi serikat pekerja," ujarnya kepada jurnalkawasan.com dan sejumlah awak media pada Jumat, (3/7).
Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), Salahudin menjelaskan perusahaan telah menjalankan mekanisme sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, pemberitahuan PHK telah dilakukan sebanyak dua kali, proses bipartit juga telah ditempuh, serta laporan PHK telah disampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga :FSPGI Kembali Gelar Aksi di PT Epson, Tuntut 11 Pekerja Dipekerjakan KembaliÂ
Ia menyebut alasan PHK didasarkan pada beberapa pertimbangan, mulai dari efisiensi sumber daya manusia, pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hingga dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah pekerja yang saat ini masih berproses.
Salahudin juga mengatakan perusahaan tetap memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan. Bahkan, menurutnya, nilai kompensasi yang diberikan telah disetarakan dengan perhitungan pekerja pensiun, meskipun PKB hanya mengatur pemberian uang pisah.
Menanggapi isu mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ia menegaskan penggunaan PKWT di PT Indonesia Epson Industry telah mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama. Menurutnya, sistem perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan operasional perusahaan. Lebih lanjut, Salahudin menyambut baik keterlibatan pemerintah dalam mengawasi penyelesaian perselisihan tersebut. Ia mengatakan tim gabungan dari pengawas ketenagakerjaan tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat telah menerima penjelasan dan data dari perusahaan.
Ia juga mengingatkan agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak dibawa ke ranah politik maupun diadili melalui opini publik. "Tempat menguji benar atau tidaknya suatu perselisihan hubungan industrial adalah di pengadilan, bukan di jalanan atau melalui propaganda. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya. Di akhir keterangannya, Salahudin berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas iklim investasi dan hubungan industrial di Indonesia. Menurutnya, keberlangsungan dunia usaha harus tetap dijaga demi melindungi puluhan ribu tenaga kerja dan keberlanjutan industri nasional. (df)