Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Langgar PPKM Darurat, 2 Perusahaan di Kawasan MM2100 Ini Disegel

Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel dua perusahaan yang berada di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/7/2021). Kedua perusahaan tersebut disegel lantaran tetap beroperasi di tengah masa PPKM darurat. Foto : Ilustrasi

Jul 07 2021, 05:10

Cikarang,-

Halo Pabrikers , Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel dua perusahaan yang berada di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/7/2021). Kedua perusahaan tersebut disegel lantaran tetap beroperasi di tengah masa PPKM darurat.

Selain itu, kedua perusahaan itu ditutup lantaran tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian. ”Kita segel dan tutup karena melanggar PPKM Darurat dan beroperasi tidak memiliki izin,” kata Pelaksana Tugas Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi.

Menurut dia, penyegelan itu beradasarkan instruksi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang meminta setiap perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus ditindak tegas.

”Ternyata dua perusahaan tidak memiliki izin. Jadi diproses pihak kepolisian dan ditutup sementara,” ucapnya.

Herman mengimbau kedua perusahaan itu untuk segera mengurus perizinanya ke Kementerian Perindustrian. Sebab, setiap perusahaan yang ingin tetap beroperasi selama PPKM Darurat ini haris memiliki IOMKI.

”Kalau nekat beroperasi, konsekuesinya ditutup atau tidak melaksanakan kegiatan. Tadi juga diminta untuk bubar,” ungkapnya.

Dia mengimbau agar perusahaan yang ada di kawasan industri di Kabupaten Bekasi dapat memenuhi IOMKI jika ingin beroperasi pada massa PPKM Darurat. ”Kalau memang masih membandel dan tetap beroperasi, maka tim gabungan akan melakukan pembubaran kegiatan dan melakukan penyegelan hingga di tempuh izinnya,” tegasnya.(*)

 

Sumber : okezone.com

Berita Terkait

No Posts Found