Larang Mudik, Berikut Syarat Warga Jabodetabek Masuk Kabupaten Bogor
Bogor,-
Halo Pabrikers, Ade Yasin selaku Bupati Bogor mengatakan, bagi warga yang kedapatan mudik ke wilayah Kabupaten Bogor, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang telah disediakan oleh aparatur wilayah. Syarat ini berlaku bagi pemudik lolos yang melewati rute yang tak terdeteksi oleh petugas di pos penyekatan.
"Bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik dan tidak melengkapi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), wajib melaksanakan karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa lurah selama 5 x 24 jam dengan biaya mandiri," tutur wanita yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Rabu (05/05/2021).
Ia mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Instruksi Bupati Bogor nomor 1 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Sejatinya, Ia melarang warga di luar wilayah Jabodetabek yang ingin masuk ke Kabupaten Bogor meski membawa surat rapid antigen dengan hasil negatif sekalipun.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat," jelasnya.
Selain itu, bagi masyarakat Jabodetabek yang melakukan perjalanan nonmudik ke wilayahnya, harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan surat keterangan negatif rapid antigen atau sertifikat vaksin Covid-19.
"Bagi masyarakat dari Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen," ujarnya.
Pihaknya pun melakukan penyekatan kendaraan di delapan titik guna menegakkan aturan larangan mudik. Pada posko pemeriksaan tersebut petugas juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah selain Jabodetabek di perbatasan. (*)