Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Lebih Tinggi Dari Jakarta, UMK 2023 Kabupaten Bekasi Naik 7,2% Jadi Rp5,1 Juta

Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023 naik sebesar 7,2% atau menjadi Rp5.137.575.

Des 01 2022, 03:00

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2023 naik sebesar 7,2% atau menjadi Rp5.137.575. Kenaikan ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah yang memiliki UMK terbesar di Indonesia.

Nilai besaran upah ini ditetapkan bersama oleh Dewan Pengupahan yang beranggotakan Perwakilan Pekerja, Pengusaha, Pemerintah Daerah, dan Akademisi, yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2%," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Cikarang, Selasa (29/11).

Ia menyampaikan penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup panjang. Serikat Pekerja menginginkan kenaikan signifikan sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya. Bahkan, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

"Namun itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting ini kan sudah masuk dalam mekanisme. Kalau sekedar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan, tapi kami terus jalan dengan aturan yang ada," katanya.

Ia mengakui penetapan besaran nominal UMK tidak akan mampu memuaskan seluruh pihak namun bagaimana pun juga aturan tetap harus ditegakkan.

"Semua kelihatannya ada yang menerima, ada yang tidak menerima, itu hal biasa. Namun ini sudah sesuai aturan dan rencananya akan segera ditandatangani oleh bupati untuk dilanjutkan pada gubernur," ucapnya.

Edi menjelaskan kenaikan besaran UMK tahun ini dihitung berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi di setiap daerah masing-masing.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi sebesar 3,65 persen sedangkan inflasi 6,12 persen sehingga kenaikan upah minimum menjadi sebesar 7,22 persen.

Dengan penetapan ini, Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi ketiga di Jabar. UMK terbesar pertama Karawang yang mencapai Rp5.176.179 kemudian Kota Bekasi Rp5.158.248. (*)



Source: cnnindonesia

Berita Terkait

No Posts Found