Menaker Terbitkan SE WFH 1 Hari, Bagaimana Dengan Industri Manufaktur?
Hallo Pabrikers, kebijakan kerja fleksibel kembali jadi sorotan. Pemerintah mulai mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan sistem work from home (WFH) satu hari dalam seminggu, namun sektor industri dipastikan tetap berjalan normal dari pabrik.
Jakarta,-
Hallo Pabrikers, kebijakan kerja fleksibel kembali jadi sorotan. Pemerintah mulai mendorong perusahaan swasta untuk menerapkan sistem work from home (WFH) satu hari dalam seminggu, namun sektor industri dipastikan tetap berjalan normal dari pabrik.Â
Kebijakan ini sejalan dengan penerapan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai April 2026, sekaligus bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika global.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa perusahaan swasta diimbau untuk mulai mengadopsi pola kerja fleksibel tersebut, dengan penyesuaian sesuai kondisi masing-masing.
“Perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja sesuai kebijakan masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat wajib dan sepenuhnya diserahkan kepada kebutuhan operasional perusahaan.
Bagi kalangan industri, khususnya manufaktur, kebijakan ini tidak banyak mengubah pola kerja. Sebab, sektor produksi tetap mengharuskan kehadiran fisik pekerja di lapangan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Sejumlah sektor yang tidak dapat menerapkan WFH antara lain:
1. Industri manufaktur dan operasional produksi
2. Energi (BBM, listrik, gas)
3. Transportasi dan logistik
4. Kesehatan dan layanan medis
5. Infrastruktur dan layanan publik
6. Perdagangan bahan pokok
7. Perbankan dan sektor keuangan
8. Hotel, restoran, dan pariwisata
Artinya, mayoritas ekosistem industri—termasuk pabrik, gudang, dan supply chain—akan tetap berjalan dengan skema work from office (WFO) seperti biasa.
Pemerintah juga memastikan bahwa pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki hak yang sama, termasuk gaji, cuti, dan kewajiban kerja.
Di sisi lain, perusahaan diminta tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan, meskipun sebagian karyawan bekerja dari rumah.(*)