Loker : HRGA Staff ðŸ“ Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Menteri Ketenagakerjaan Pastikan UMP 2025 Akan Naik

Hallo Pabrikers, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan mengalami kenaikan.

Nov 08 2024, 13:10

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 akan mengalami kenaikan. Meskipun besaran kenaikannya belum ditentukan, pemerintah sedang mengkaji formulasi yang memungkinkan kenaikan UMP agar tetap mendukung kesejahteraan pekerja serta menjaga kestabilan usaha. 

“Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai besaran kenaikan upah, karena aturan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) terkait formulasi pengupahan masih dalam tahap pembahasan. Ia juga tidak menjamin bahwa aturan ini akan terbit segera setelah Presiden Prabowo kembali dari lawatan luar negeri, tetapi memastikan bahwa UMP baru akan mulai berlaku pada Januari 2025. Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pihaknya tengah memperkuat komunikasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit, yang melibatkan serikat pekerja dan pengusaha, untuk memastikan kesepakatan upah minimum yang seimbang, terutama untuk pekerja berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha.

Yassierli mengakui bahwa penetapan upah yang dijadwalkan pada 21 November 2024, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, mungkin tidak dapat dipenuhi karena proses harmonisasi regulasi yang memerlukan waktu. 

“Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemerintah saat ini sedang menyusun aturan baru untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak dalam struktur upah serta menekankan bahwa upah harus memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara wajar, mencakup makanan, perumahan, kesehatan, dan rekreasi. 

Partai Buruh menyambut positif putusan MK ini dengan menilai bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023, yang sebelumnya menjadi acuan kenaikan upah minimum dalam jumlah kecil, kini tidak lagi berlaku. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyarankan agar kenaikan upah minimum 2025 didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan indeks tertentu yang diusulkan mencapai 1,0 hingga 2,0 demi kesejahteraan pekerja.


UMK Jawa Barat 2024: Bekasi dan Karawang Tertinggi

Sementara itu, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dan rekomendasi dari bupati/wali kota. Besaran UMK 2024 di Jawa Barat mengalami kenaikan rata-rata sebesar 2,50%, dengan nilai tertinggi berada di Kota Bekasi, yaitu Rp 5.343.430, meningkat 3,59% dari tahun sebelumnya.

Selain Kota Bekasi, UMK tertinggi lainnya di Jawa Barat adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834 dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263. Di Kota Bandung, UMK 2024 mencapai Rp 4.209.309 dengan kenaikan sebesar 3,97%, sementara di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung masing-masing berada di kisaran Rp 3,5 juta.


UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.

•    UMK 2024 KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59%).

•    UMK 2024 KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58%).

•    UMK 2024 KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59%).

•    UMK 2024 KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).

•    UMK 2024 KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63%).

•    UMK 2024 KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92%).

•    UMK 2024 KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76%).

•    UMK 2024 KABUPATEN BOGOR: Rp 4.579.541, naik Rp 59.328,75 (1,31%).

•    UMK 2024 KABUPATEN SUKABUMI: Rp 3.384.491, naik Rp 32.607,81 (0,97%).

•    UMK 2024 KABUPATEN CIANJUR: Rp 2.915.102, naik Rp 21.872,90 (0,76%).

•    UMK 2024 KOTA SUKABUMI: Rp 2.834.399, naik Rp 86.624,14 (3,15%).

•    UMK 2024 KOTA BANDUNG: Rp 4.209.309, naik Rp 160.846,31 (3,97%).

•    UMK 2024 KOTA CIMAHI: Rp 3.627.880, naik Rp 113.786,75 (3,24%).

•    UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp 3.508.677, naik Rp 27.881,60 (0,80%).

•    UMK 2024 KABUPATEN SUMEDANG: Rp 3.504.308, naik Rp 33.173,90 (0,96%).

•    UMK 2024 KABUPATEN BANDUNG: Rp 3.527.967, naik Rp 35.501,01 (1,02%).

•    UMK 2024 KABUPATEN INDRAMAYU: Rp 2.623.697, naik Rp 81.700,28 (3,21%).

•    UMK 2024 KOTA CIREBON: Rp 2.533.038, naik Rp 76.521,40 (3,12%).

•    UMK 2024 KABUPATEN CIREBON: Rp 2.517.730, naik 86.949,17 (3,58%).

•    UMK 2024 KABUPATEN MAJALENGKA: Rp 2.257.871, naik 77.268,10 (3,54%).

•    UMK 2024 KABUPATEN KUNINGAN: Rp 2.074.666, naik Rp 63.931,70 (3,18%).

•    UMK 2024 KOTA TASIKMALAYA: Rp 2.630.951, naik Rp 97.609,98 (3,85%).

•    UMK 2024 KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp 2.535.204, naik 35.249,87 (1,41%).

•    UMK 2024 KABUPATEN GARUT: Rp 2.186.437, naik 69.118,69 (3,26%).

•    UMK 2024 KABUPATEN CIAMIS: Rp 2.089.464, naik 67.806,58 (3,35%).

•    UMK 2024 KABUPATEN PANGANDARAN: Rp 2.086.126, naik 67.737,00 (3,36%).

•    UMK 2024 KOTA BANJAR: Rp 2.070.192, naik Rp 72.072,95 (3,61%).


Sumber: kontan.co.id

Berita Terkait

No Posts Found