Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

MK Kabulkan Gugatan UU Ciptaker, Para Buruh Sujud Syukur

Halo Pabrikers, para buruh merayakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dengan sujud syukur di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Kamis, 31 Oktober 2024

Nov 01 2024, 13:10

Jakarta,

Halo Pabrikers, para buruh merayakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law dengan sujud syukur di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Sebelum putusan ini, mereka menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Nea, menyatakan bahwa MK telah mengabulkan sebagian besar tuntutan para buruh.

"Kami semua berterima kasih kepada sembilan Hakim Konstitusi. Putusan ini sangat berarti, mengembalikan martabat perjuangan buruh Indonesia yang sudah berjuang di jalanan selama bertahun-tahun. Hampir 70 persen gugatan kami dikabulkan," ujar Andi Gani.

Di antara poin-poin yang dikabulkan, MK menerima sebagian tuntutan terkait kluster tenaga kerja asing (TKA) dan pengupahan. Menurut Andi, dari tujuh poin yang diajukan, sekitar 70 persen berhasil mereka menangkan. "Menyangkut pengupahan, outsourcing, alih daya, tenaga kerja asing, dan PKWT, sebagian besar dari tuntutan kami dipenuhi," jelasnya.

Andi juga menyoroti poin penting terkait pengupahan dan perlindungan terhadap PHK sepihak. "Kini soal upah sudah dihitung secara jelas, dan perusahaan tidak lagi bisa melakukan PHK secara sepihak. Pembatasan juga diberlakukan untuk tenaga kerja asing, yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Cipta Kerja," tambahnya.

Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat mengikat, dan pemerintah wajib menjalankannya. Mengabaikan keputusan ini akan dianggap sebagai pelanggaran hukum. (*)

Berita Terkait

No Posts Found