Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Operasi Imigrasi Jaring 78 WNA di Kawasan GIIC Deltamas

Halo Pabrikers, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memeriksa sebanyak 78 warga negara asing yang terjaring dalam operasi penindakan di lokasi proyek konstruksi Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Apr 17 2026, 10:46

Bekasi – 

Halo Pabrikers, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memeriksa sebanyak 78 warga negara asing yang terjaring dalam operasi penindakan di lokasi proyek konstruksi Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menyatakan seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan administratif guna memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia, khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi.

Ia menjelaskan, para WNA diamankan saat tengah bekerja di area proyek dan tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor maupun izin tinggal yang sah ketika dilakukan pemeriksaan di lapangan.

Dari total 78 orang, sebanyak 76 merupakan warga negara Tiongkok, sementara masing-masing satu orang berasal dari Vietnam dan Malaysia. Seluruhnya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tujuh WNA tercatat memiliki izin tinggal terbatas. Sementara itu, 69 warga negara Tiongkok dan satu warga negara Vietnam diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan. Adapun satu warga negara Malaysia tercatat memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan untuk tujuan wisata.

Petugas saat ini masih mendalami kesesuaian aktivitas tujuh pemegang izin tinggal terbatas dengan izin yang dimiliki. Di sisi lain, sebanyak 71 WNA pengguna izin tinggal kunjungan juga tengah diperiksa lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran keimigrasian.

Jaya menegaskan, apabila terbukti melanggar ketentuan, para WNA tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keimigrasian. Sebaliknya, bagi mereka yang terbukti memiliki dokumen lengkap dan sesuai peruntukan, dokumen akan dikembalikan dan yang bersangkutan diperbolehkan melanjutkan aktivitas.

Ia juga menekankan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan melalui pengawasan terhadap orang asing dengan menerapkan prinsip kebijakan selektif, yakni hanya mengizinkan keberadaan warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menyampaikan bahwa puluhan WNA tersebut terjaring dalam operasi khusus bersandi Wirawaspada yang digelar serentak secara nasional pada 7 hingga 11 April 2026.

Operasi tersebut difokuskan pada pengawasan keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing, termasuk di kawasan proyek GIIC Deltamas yang saat ini tengah dalam tahap pembangunan.

Imigrasi Bekasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian melalui layanan pengaduan resmi.


Source: www.antaranews.com

Berita Terkait

No Posts Found