Apindo Kabupaten Bekasi Gelar Seminar Struktur Skala Upah
Hallo Pabrikers, Apindo menyelenggrakan seminar yang sangat penting dan relevan untuk dunia perusahaan, dengan tema utama "Strategi Prngupahan, Struktur Upah, dan Remunerasi yang Baik di Perusahaan".
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, DPK Apindo Bekasi menyelenggarakan seminar yang sangat penting dan relevan untuk dunia perusahaan, dengan tema utama "Strategi Pengupahan, Struktur Upah, dan Remunerasi yang Baik di Perusahaan". Acara ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam tentang aspek-aspek kunci dalam manajemen sumber daya manusia, khususnya terkait dengan kebijakan pengupahan, struktur upah, dan sistem remunerasi yang dilaksanakan pada Kamis (7/3/2024). Acara ini digelar di California Room, Maxxbox Lippo Cikarang.
Seminar ini dihadiri oleh kurang lebih 50 orang dari berbagai perusahaan di sekitar Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi. Adapun keynote speaker dalam seminar ini adalah H. Sutomo , dan Dr. Agus Riyanto sebagai Pembicara. Rida Rachmawati sebagai Moderator dalam acara seminar hari ini.
Soetomo dalam sambutannya membahas tentang kerja sama Kabupaten bekasi dengan Apindo, "Pemerintah Kabupaten bekasi menghimbau pengusaha untuk bergabung ke dalam Apindo dan Apindo diminta membina umkm yang ada di Kabupaten Bekasi", ujarnya
Soetomo juga berharap kepada peserta yang hadir dalam seminar ini, "Pada kesempatan ini, saya berharap dapat berbagi wawasan dan pengalaman seputar penerapan strategi pengupahan yang berkelanjutan dan efisien. Pengaturan upah yang tepat bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi investasi untuk meningkatkan motivasi dan produktivitas karyawan", ujarnya
Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis dalam mengelola pengupahan, struktur upah, dan sistem remunerasi di lingkungan perusahaan dan juga dapat meningkatkan pemahaman dasar mengenai aspek hukum terkait pengelolaan sumber daya manusia.
Dalam materinya, DR. Agus Riyanto, MM akan membahas tentang perbedaan Struktur upah, skala upah, dan struktur dan skala upah, "Ada perbedaan diantara Struktur upah, skala upah, dan struktur dan skala upah, jkalo struktur upah ialah susunan tingkat upahnya dimulai dengan yang terendah sampai yang tertinggi, kalo skala upah untuk kisaran nilai upahnya dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan, dan yang terakhir ialah struktur dan skala upah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan", ujarnya
"Ada juga sanksi administratif terkait struktur dan skala upah ialah dengan teguran tertulis, teguran tertulis diberikan sampai dua kali teguran masing-masing untuk jangka waktu 15 hari terhitung sejak tidak dipenuhinya kewajiban" ucapnya (RY)