Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Palsukan Dokumen, Imigrasi Karawang Tangkap 5 WNA Asal India

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berhasil menangkap lima Warga Negara Asing (WNA) asal India. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian.

Mei 23 2021, 02:00

Karawang,-

Halo Pabrikers, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama dengan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat berhasil menangkap lima Warga Negara Asing (WNA) asal India. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian.

"Kita menangkap lima orang warga negara India yaitu CSP (57), KS (21), RS (20), SS (40) dan DS (38). Kami menangkap mereka di rumah salah satu pelaku, CSP, di wilayah Telukjambe, Karawang. Pada saat kami amankan ditemukan sejumlah barang bukti dokumen keimigrasian palsu," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Barat, Heru Tjondro di kantor Imigrasi Karawang, Jumat (21/5/2021).

Ia menambahkan, pemalsuan dokumen keimigrasian ini terungkap ketika CSP belum memperpanjang Kartu Izin Tinggal dan Menetap (Kitap). Kemudian petugas imigrasi mendatangi rumah CSP di wilayah Telukjambe. Saat sampai di rumah CSP petugas menemukan empat orang India lainnya yang juga tinggal di sana dalam kamar khusus.

"Karena ada WNA India lainnya petugas kami langsung mendatangi dan memeriksa paspor mereka," ujar dia.

Didalam ruangan ditemukan banyak dokumen keimigrasian masih dalam bentuk blangko kosong. Petugas curiga dan langsung memeriksa seluruh ruangan dan menemukan lebih banyak lagi dokumen keimigrasian palsu.

"Karena curiga langsung lima orang itu kami amankan," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif di kantor imigrasi, mereka mengakui hendak ke Jepang melalui Indonesia. Pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah mereka tinggal dan bekerja di Indonesia untuk masuk ke Jepang.

"Satu orang yaitu CSP yang menjadi otak pemalsuan, sedang empat orang lainnya yang rencananya mau berangkat ke Jepang. CSP sudah 20 tahun tinggal di Karawang dan memiliki istri orang Karawang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Karawang, Winarko menambahkan kelima Warga Negara India tersebut merupakan satu keluarga. CSP menjanjikan saudaranya itu bisa masuk ke Jepang melalui Indonesia.

"Satu orang dikenai biaya sebesar 5.000 dollar. CSP yang mengurus dokumennya yang ternyata palsu. Kasus ini sudah masuk penyidikan dan akan kita limpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya. (*)


Image Source : Spiritnews

Berita Terkait

No Posts Found