Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Pemerintah Siapkan Dewan Kawasan Industri Nasional, Dipimpin Presiden Prabowo

Hallo Pabrikers, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan dan pengembangan kawasan industri di Indonesia. Kehadiran badan baru ini diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor manufaktur nasional melalui koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.

Jun 29 2026, 16:55


Jakarta – 

Hallo Pabrikers, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana membentuk Dewan Kawasan Industri Nasional (DKIN) sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan dan pengembangan kawasan industri di Indonesia. Kehadiran badan baru ini diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor manufaktur nasional melalui koordinasi lintas kementerian dan pemangku kepentingan.

Rencana pembentukan DKIN disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Tri Supondy, saat Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

"Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kawasan industri secara nasional, perlu dibentuk Dewan Kawasan Industri Nasional atau DKIN," ujar Tri Supondy dalam rapat tersebut.

Menurut Tri, DKIN nantinya akan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua, dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita akan menjabat sebagai Ketua Harian.

"DKIN ini dipimpin langsung oleh Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, dan Menteri Perindustrian sebagai Ketua Harian, dengan anggota yang berasal dari kementerian/lembaga terkait serta pemangku kepentingan atau perwakilan pemangku kepentingan," jelas Tri.

Ia menambahkan, operasional DKIN akan didukung oleh sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian guna memastikan sinkronisasi kebijakan antara kementerian dengan dewan tersebut.

"Operasional DKIN ini akan didukung oleh satu sekretariat yang dipimpin secara ex officio oleh pejabat struktural di Kementerian Perindustrian untuk memastikan sinkronnya tugas Kementerian Perindustrian dengan peran DKIN," katanya.

Tri menjelaskan, dewan tersebut akan memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari merumuskan kebijakan percepatan pembangunan kawasan industri, menyusun strategi pengembangan kawasan industri nasional, menyelesaikan berbagai persoalan lintas sektor, hingga mengawasi implementasi kebijakan kawasan industri di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah belum mengungkapkan target waktu pembentukan DKIN. Menurut Tri, pembentukan dewan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola kawasan industri agar semakin kompetitif dalam menarik investasi dan mendukung pertumbuhan industri manufaktur nasional.

Bagi kawasan industri seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta hingga Subang, pembentukan DKIN diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan lintas sektor, termasuk infrastruktur, perizinan, utilitas, hingga sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah yang selama ini menjadi tantangan dalam pengembangan kawasan industri.(*)

Berita Terkait

No Posts Found