Pemerintah Siapkan Regulasi Penghapusan Utang bagi 6 Juta Pelaku UMKM
Hallo Pabrikers, Pemerintah sedang menyusun peraturan baru untuk menghapus kredit bagi sekitar enam juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Pemerintah sedang menyusun peraturan baru untuk menghapus kredit bagi sekitar enam juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk petani dan nelayan. Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum untuk program penghapusan utang ini, yang ditujukan untuk meringankan beban UMKM yang terdampak ekonomi.
Menteri UMKM, Maman Abdurahman, mengungkapkan bahwa proses sinkronisasi kebijakan kini melibatkan Kementerian Hukum dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Presiden mengarahkan agar kebijakan ini segera diwujudkan melalui peraturan yang jelas dan terstruktur.
"Saat ini sedang dalam tahap kajian lebih lanjut dan sinkronisasi untuk memperkuat dasar hukumnya," ujar Maman saat ditemui usai menghadiri Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta Convention Center, Rabu (30/10/2024).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung UMKM, khususnya petani yang sebelumnya terdampak pandemi Covid-19.
“Arahan dari Bapak Presiden adalah untuk membantu meringankan beban teman-teman UMKM yang masih terbebani oleh utang,” jelasnya.
Maman juga menegaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan indikator penilaian yang ketat untuk menentukan siapa yang memenuhi syarat untuk menerima penghapusan utang. Tidak semua pelaku UMKM akan otomatis mendapat fasilitas ini, karena perlu memenuhi kriteria tertentu.
"Kami perlu luruskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi semua UMKM, hanya bagi mereka yang benar-benar dianggap pemerintah berada dalam situasi kritis dan tidak mampu melunasi utang," tambah Maman.
Sumber: investor.id